NANGA BULIK – Peristiwa Bus Yessoe Jurusan Pontianak- Sampit yang terguling di Km 39 Kabupaten Lamandau hingga menelan 3 Korban Meninggal dunia pada 1 Juli Lalu, memasuki babak baru, Andi Setiawan (37), supir cadangan bus malang tersebut terbukti memiliki dan menggunakan Narkoba jenis sabu-sabu, kini kasusnya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kamis sore (29/8).
Sidang perdana kasus ini dipimpin oleh Majelis Hakim, Tommy Manik, SH. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syahanara Yusti Ramadona, SH membacakan dakwaannya.
“Hari ini, telah dilaksanakan sidang perdana supir cadangan Bus Yessoe atas nama Andi Setiawan untuk kasus narkoba,” ujar Jaksa yang akrab disapa Nara ini.
Dijelaskan Nara, terdakwa memperoleh barang haram tersebut pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2019 sekitar pukul 14.30 WIB. Pada saat itu, terdakwa berada di terminal Bus Yesooe, Pontianak, Kalimantan Barat dan bertemu dengan Apit, tukang ojek yang menurut teman-teman terdakwa bisa mencarikan Narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian terdakwa membeli barang haram tersebut dengan harga Rp150 ribu 1 (satu) paket plaslik klip kecil.
“Sabu tersebut sebagian dipakai oleh terdakwa di kamar mandi terminal Pontianak. Terdakwa menggunakan sabu tersebut sebanyak 9 kali hisapan. Sisanya disimpan di kantong celana terdakwa untuk digunakan nanti setelah sampai di Pangkalan Bun,” jelas Nara.
Kemudian lanjut Nara, sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa bersama sopir utama Bus Yessoe KH 7191 GI, Edi Sutrisno. Berangkat dari Pontianak menuju Pangkalan Bun. Hingga, kemudian, keesokan harinya, Senin (1/7), pada saat bus melintas di Jalan Trans Kalimantan Km 37, Desa Penopa, Bus Yessoe yang dikemudikan Edi Sutrisno mengalami kecelakaan dan mengakibatkan 3 orang meninggal dunia dan puluhan lainya luka – luka.
“Terdakwa supir cadangan yang selamat dalam kecelakaan tersebut dibawa ke Polres Lamandau, dilakukan tes urine di Poliklinik Polres Lamandau. Hasilnya, Edi Sutrisno negatif, sedangkan sopir cadangan positif Narkotika,” ungkapnya.
Kemudian, dilakukan penggeladahan pakaian dan badan terhadap terdakwa. Ditemukan 1 bungkus plastik klip kecil di kantong celana bagian depan sebelah kanan dengan berat bersih 0.05 gram.
“Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun,” tukasnya.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post