• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Senin, 27 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Sopir Bus Yessoe Maut Jalani Sidang Perdana Kasus Kepemilikan Sabu

Sopir Bus Yessoe Maut Jalani Sidang Perdana Kasus Kepemilikan Sabu

Jumat, 30 Agustus 2019
in Hukrim
A A
Share on FacebookShare on Twitter

NANGA BULIK – Peristiwa Bus Yessoe Jurusan Pontianak- Sampit yang terguling di Km 39 Kabupaten Lamandau hingga menelan 3 Korban Meninggal dunia pada 1 Juli Lalu, memasuki babak baru, Andi Setiawan (37), supir cadangan bus malang tersebut terbukti memiliki dan menggunakan Narkoba jenis sabu-sabu, kini kasusnya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kamis sore (29/8).

Sidang perdana kasus ini dipimpin oleh Majelis Hakim, Tommy Manik, SH. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syahanara Yusti Ramadona, SH membacakan dakwaannya.
“Hari ini, telah dilaksanakan sidang perdana supir cadangan Bus Yessoe atas nama Andi Setiawan untuk kasus narkoba,” ujar Jaksa yang akrab disapa Nara ini.

Baca juga berita lainnya

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Dijelaskan Nara, terdakwa memperoleh barang haram tersebut pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2019 sekitar pukul 14.30 WIB. Pada saat itu, terdakwa berada di terminal Bus Yesooe, Pontianak, Kalimantan Barat dan bertemu dengan Apit, tukang ojek yang menurut teman-teman terdakwa bisa mencarikan Narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian terdakwa membeli barang haram tersebut dengan harga Rp150 ribu 1 (satu) paket plaslik klip kecil.

“Sabu tersebut sebagian dipakai oleh terdakwa di kamar mandi terminal Pontianak. Terdakwa menggunakan sabu tersebut sebanyak 9 kali hisapan. Sisanya disimpan di kantong celana terdakwa untuk digunakan nanti setelah sampai di Pangkalan Bun,” jelas Nara.

Kemudian lanjut Nara, sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa bersama sopir utama Bus Yessoe KH 7191 GI, Edi Sutrisno. Berangkat dari Pontianak menuju Pangkalan Bun. Hingga, kemudian, keesokan harinya, Senin (1/7), pada saat bus melintas di Jalan Trans Kalimantan Km 37, Desa Penopa, Bus Yessoe yang dikemudikan Edi Sutrisno mengalami kecelakaan dan mengakibatkan 3 orang meninggal dunia dan puluhan lainya luka – luka.

“Terdakwa supir cadangan yang selamat dalam kecelakaan tersebut dibawa ke Polres Lamandau, dilakukan tes urine di Poliklinik Polres Lamandau. Hasilnya, Edi Sutrisno negatif, sedangkan sopir cadangan positif Narkotika,” ungkapnya.

Kemudian, dilakukan penggeladahan pakaian dan badan terhadap terdakwa. Ditemukan 1 bungkus plastik klip kecil di kantong celana bagian depan sebelah kanan dengan berat bersih 0.05 gram.

“Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun,” tukasnya.

(btg/matakalteng.com)

Share9Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Puluhan Motor Terjaring Razia Patuh Telabang 2019

Next Post

Bupati Lamandau Imbau Seluruh OPD Memahami SAKIP

Berita Terkait

Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Selasa, 21 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Wakapolda Kalteng Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Kapolres Barsel Serahkan Kantor Persatuan Punawirawan Polri

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

Bupati Lamandau Imbau Seluruh OPD Memahami SAKIP

Musim Kemarau, Desa Ini Manfaatkan Dana Desa Untuk Normalisasi Embung

Mahasiswa Baru Diajak Paham Berorganisasi

1 September 2019 Dipastikan Memasuki 1 Muhharam 1441 H

Keliling Kota, Pelajar Lamandau Kampanye Anti Narkoba

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Sabtu, 25 Juli 2026

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Sabtu, 25 Juli 2026

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK