KUALA KAPUAS – Puluhan kendaraan roda dua terjaring razia operasi patuh telabang 2019 yang digelar serentak seluruh Indonesia sejak 28 Agustus hingga 11 September 2019 nanti.
“Hari pertama kemarin sebanyak 74 orang pelanggar kenderaan roda dua. Rata-rata pelanggaran karena tidak menggunakan helm untuk penumpang yang di boncengi oleh pengendara, selebihnya pelanggaran di lakukan pengedara tidak memiliki SIM C,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kasat Lantas, AKP Abdul Wakit, Kamis (30/8) disela razia di Jalan Tambun Bungai Kota Kuala Kapuas.
Sedangkan bagi pengedara yang tidak membawa STNK, diberikan toleransi waktu selama dua jam untuk mengambil STNK kenderaannya. Namun, jika dalam batas waktu yang telah diberikan kelonggaran tersebut pengendara tidak bisa membuktikan dengan keberadaan STNK kendaraannya, maka akan langsung ditilang.
Wakid mengimbau kepada masyarakat atau pengendara, baik itu roda dua maupun roda empat untuk melengkapi surat-surat kendaraan sebelum bepergian. Hal itu demi kenyamanan dan keamanan pengendara sendiri.
“Sebenarnya kami sebagai petugas polisi lalu lintas tidak tega untuk menilang masyarakat, namun hal tersebut harus kami laksanakan demi keselamatan dan keamanan para pengedara itu sendiri, agar mematuhi dan mentaati aturan sesuai undang-undang lalu lintas,” ucapnya.
Dia berharap dengan adanya operasi Patuh Telabang 2019 yang serentak dilaksanakan seluruh Indonesia oleh jajaran kepolisian dan instansi terkait bisa menekan dan mengurangi tingkat kecelakaan berlalu lintas bagi para penguna jalan.
(gia/matakalteng.com)
















Discussion about this post