PANGKALAN BUN – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Majerum Purni menangkap terduga pelaku pembakaran lahan di Pialun, Karang Anyar, Kelurahan Mendawai, sekira pukul 17.00 WIB, Selasa 20 Agustus 2019.
Penangkapan terhadap S (67) warga Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, ini bermula saat Majerum pergi kekebunnya di Karang Anyar, sekitar pukul 16.00 WIB, untuk meninjau pondok yang baru dibangun di kebun miliknya. Sekitar setengah jam kemudian, ia mendengar ada warga yang berteriak terjadi kebakaran di lahan milik warga.
Saat ia mendatangi lokasi kebakaran, ternyata api sudah membesar, dan ia melihat ada satu orang yang mengenakan baju parkir bermaksud kabur, namun Majerum langsung mengamankan orang tersebut. “Orang ini hendak bermaksud kabur dari lokasi kebakaran, sehingga kami amankan terlebih dahulu,” kata Majerum.
Saat diinterogasi di tempat kejadian, S mengaku awalnya membakar lahan miliknya, namun karena angin bertiup kencang, api dengan cepat merembet ke lahan yang berbatasan dengan lahan miliknya. ” Tidak ada orang lain lagi di lokasi kebakaran, setelah saya cecar dengan pertanyaan akhirnya ia mengaku,” imbuhnya.
Setelah mengakui perbuatannya, S segera diserahkan ke Polres Kobar, untuk penanganan lebih lanjut. Berdasarkan informasi hingga malam hari api terus membesar dan saat ini Satpol PP dan Damkar Kobar terus melakukan upaya pemadaman.
(ga/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=4725 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post