SAMPIT – Aparat Polres Kotawaringin Timur, menangkap dua pelaku pembobol toko kelontong dan BRI link, yang berinisial PM dan YR di Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim.
Dari tangan kedua pelaku, diamankan barang bukti berupa satu unit laptop, satu unit komputer, dan satu unit monitor CCTV. Aksi pencurian itu terjadi pada tanggal 22 Juni 2019 lalu, sekitar pukul 04.00 Wib, dini hari.
“Aksi keduanya terbilang nekat. Setelah membawa keluar sebagian barang curiannya, mereka masuk lagi ke dalam toko untuk mengambil dua buah handphone beserta uang tunai Rp 600 ribu yang berada di dekat tempat tidur korban,” ungkap Wakapolres Kotim Kompol Endro Aribowo, S.I.K, Jumat 12 Juli 2019.
Diungkapkan Endro, kedua pelakuyang merupakan karyawan perusahaan kelapa sawit bersama-sama masuk ke dalam toko kelontong dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng. Keduanya memiliki peran masing-masing. YR masuk ke dalam toko untuk mengambil barang-barang, PM mengamati situasi di luar rumah. Sementara pemilik rumah suami istri dan anaknya sedang tidur lelap.
Aksinpencurian tersebut terungkap berkat laporan masyarakat yang ditawarkan Handphone murah oleh pelaku. Dari informasi tersebut, aparat kepolisian melakukan pengembangan dan penyelidikan, karena sebelumnya pada 22 Juni ada kasus yang di laporkan dan masih dalam penyelidikan Polsek Cempaga Hulu dan Polres Kotim.
Untuk menghilangkan barang bukti, pelaku membuang satu unit computer portebel dan satu unit resiver CCTV di belakang rumah korban. Monitor CCTV yang dibuang pelaku sudah ditemukan dan penyidik masih mencari resiver yang didalamnya terdapat bukti aksi keduanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta rupiah.
(ary/matakalteng.com)
Discussion about this post