SAMPIT – Dua orang warga Kecamatan Baamang diciduk oleh Tim Cobra Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) saat sedang melakukan transaksi jual beli sabu di sebuah rumah di Jalan Bumi Makmur, Kelurahan Baamang Hulu, Sampit.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Ps Kasatreskoba Iptu Arasi mengatakan, dua orang pria itu, Dedy Sumansyah alis Ebet dan Junaidi alias Junai, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika golongan I bukan tanaman ini.
“Ebet merupakan seorang pengedar yang sudah masuk ke dalam target operasi kepolisian setempat. Sementara Junai merupakan seorang pembeli. Dari kedua tangan tersangka ini ditemukan barang bukti sabu sebanyak 10 paket kecil siap edar dengan total berat sekitar 3,95 gram,” kata Kasatreskoba Polres Kotim, Selasa, 9 Juli 2019.
Kedua tersangka tertangkap berkat laporan masyarakat yang menyatakan jika Ebet sering melakukan transaksi sabu di rumahnya. Aparat langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Setiba di TKP, petugas melihat Ebet dan Junai sedang berada di dalam rumahnya. Tidak membuang waktu, aparat langsung menangkap yang bersangkutan agar tidak melarikan diri. Dengan disaksikan ketua RT setempat, penggeledahan pun dilakukan.
Ada 9 paket sabu seberat 3,60 gram yang ditemukan di dalam kamar. Selain itu ditemukan juga satu unit ponsel dan uang tunai Rp 350 ribu. Semua barang bukti ini diakui milik tersangka Ebet. Sementara dari penggeledahan badan Junai ditemukan 1 paket sabu seberat 0,35 gram. Sabu ini baru dibeli Junai dari tangan Ebet.
“Kedua tersangka di jerat dengan pasal yang sama yakni Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara hingga 15 tahun,” sebut Iptu Arasi.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post