PALANGKA RAYA – Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Begitulah nasib yang dialami Badrun Minir (49) warga Jalan Badak XXI NO. 23 Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Yang mana uang pribadi sebesar Rp41 juta raib digodol maling, Sabtu 29 Juni 2019 lalu di Jalan B. Koetin sekitar pukul 02:00 WIB di warung milik korban.
Kapolres AKBP Timbul RK Siregar mengatakan kejadian tersebut baru dilaporkan pada Selasa 2 Juli 2019. Dimana sebelum kejadian tersebut terjadi, korban baru mengambil uang Rp13 juta dari ATM BRI dan menyimpannya didalam sebuah tas.
“Saat setelah itu korban beristirahat dan menaruh tas tersebut disamping tempat tidur dan ketika bangun uang beserta ATM sudah tidak ada. Keesokan harinya korban mendapat sms banking telah melakukan penarikan uang sebesar Rp28 juta,” katanya, Rabu 13 Juni 2019.
Akibatnya korban mengalami kerugian uang sebesar Rp41 juta dan dari hasil olah tempat kejadian perkara, pelaku diduga masuk melalui pintu depan warung yang tidak terkunci.
(ru/matakalteng.com)
Discussion about this post