SAMPIT – Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menangkap beberapa orang biasa yang diduga merupakan kawanan pencurian sepeda motor (Curanmor), Sabtu 18 Mei 2019.
Menurut informasi terhimpun, kasus ini terungkap saat ada dua orang pria yang datang ke sebuah bengkel di Kecamatan Baamang untuk melakukan transaksi jual beli dua ban sepeda motor Honda Scoopy. Merasa curiga, calon pembeli velg motor itu pun melapor ke aparat kepolisian setempat.
Dengan sigap anggota Resmob langsung melakukan penyelidikan. Dari keterangan dua orang pria ini, velg motor tersebut didapatnya dari sepeda motor yang dibawa temannya. Sekitar pukul 15.00 WIB, satuan dari Korps Bhayangkara itu pun berhasil menangkap seorang pria berinisial DV disebuah bengkel yang berada di Jalan Jendral Sudirman km1,5 Kecamatan MB Ketapang, Sampit.
Dari hasil pengakuan DV, diperoleh keterangan jika velg ban itu merupakan bagian dari sepeda motor Honda Scoopy hasil curiannya. Speda motor warna merah dengan plat KH 3634 PH itu dicuri saat diparkir pemilik di teras rumah korban pada beberapa waktu silam. Bagian demi bagian motor itu dilepas lalu dijual secara terpisah.
Bagian motor yang belum laku terjual dititipkan di rumah teman DV yang berinisial DN di Jalan H Ikap 3, Sampit. Para pelaku dan barang bukti kemudian digiring ke Mako Polres Kotim guna penyelidikan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel membenarkan adanya tangkapan ini. Namun polisi berpangkat dua melati emas ini belum memberikan penjelasan lebih terkait kasus ini.
“Benar ada tangkapan kasus curanmor. Penangkapan dilakukan oleh Resmob Satreskrim Polres Kotim,” kata Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel saat dihunungi Matakalteng.com.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post