PANGKALAN BUN – Selama 3 hari terkahir, Kepolisian Resor Kotawaringin Barat (Polres Kobar) melalui Satres Narkoba membekuk 3 orang penyalahguna narkoba ditiga tempat berbeda. Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy ZS,SIK.M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Kobar, IPTU Triyono Raharja, SIK mengatakan ketiga terlapor berikut barang buktinya sudah diamankan di Polres Kobar.
Disebutkan, terlapor pertama diamankan Polisi pada 2 Mei 2019 berinisial RWK warga Kelurahan Kampung Baru, di sebuah rumah di Gang Baning Jalan H.Yani. Kemudian terlapor kedua kedua berinisial RM ditangkap di sebuah Barakan Gang Sapi Jalan A.Yani, serta terlapor ketiga RD ditangkap di Jl.Cilik Riwut Kobar.
“Untuk barang bukti lainnya termasuk sabu yang telah diamankan dari RWK 0,30 gram, dari RM 50 gram, serta dari RD 1,34 gram. Mereka ditangkap setelah kami mendapat laporan dari masyarakat. Kemudian langsung kami tindaklanjuti dan menuju TKP,” kata Triyono, Minggu 5 Mei 2019. Sementara itu, ketiga terlapor saat ini diperiksa polisi. Terlapor dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(ga/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=1012 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post