SUKAMARA – Sebanyak 15 kepala desa di Kabupaten Sukamara dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya oleh Penjabat Bupati Sukamara Kaspinor pada Kamis, 25 Juli 2024.
Selain pengukuhan perpanjangan masa jabatan 15 kades, Pj Bupati Sukamara juga mengukuhkan perpanjangan masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang berjumlah 147 orang dari 29 desa di Kabupaten Sukamara.
Berdasarkan ketentuan dari pasal 39 ayat 1 dan pasal 118 huruf E undang-undang nomor 3 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014, tentang Desa bahwa masa jabatan kepala desa dan masa keanggotaan BPD yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. Sehingga perlu dilakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan masa keanggotaan BPD selama 2 tahun.
Kaspinor menerangkan jika kepala desa yang dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya periode 2019-2025 sebanyak enam orang dan kades dengan periode 2021-2027 sebanyak sembilan orang.
“Dengan adanya tambahan masa jabatan Kades dan masa keanggotaan BPD ini untuk menjadi sisi positif bagi Kades maupun BPD untuk lebih bisa fokus bersama-sama membangun desa. Sehingga apa yang menjadi visi misi desa dalam waktu 8 tahun ini bisa benar-benar sedikit sehingga nanti masyarakat dapat merasakan hasil dari program pembangunan yang dilaksanakan oleh kepala desa masing-masing,” jelas Kaspinor.
Pj Bupati Sukamara itu berharap dengan adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa dan masa keanggotaan BPD yang telah dikukuhkan tersebut dapat lebih memperhatikan pembangunan desa.
“Harapan kami dengan bertambahnya masa jabatan kepala desa dan BPD ini bisa menambah karya-karya sesuai dengan visi misi yang sudah disinergikan dengan pemerintah daerah dan hal ini akan mempercepat pembangunan yang hasilnya kesejahteraan masyarakat desa meningkat,” tukas Kaspinor.
(akh/matakalteng)






















Discussion about this post