SUKAMARA – Asisten II Bidang Administrasi Pembangunan dan Umum Setda Sukamara, Evy Andriani menjelaskan bahwa standar berkelanjutan saat ini telah menjadi norma yang diadopsi oleh hampir semua pihak yang terlibat dalam rantai pasok komoditas pertanian.
Hal itu diungkapkan Evi Andriani saat membuka rapat Kelompok Kerja pengelolaan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan yang dilaksanakan di Aula Kantor Bappeda pada Jumat, 19 April 2024.
Pada Rapat Pokja tersebut membahas dan memaparkan draft final dokumen RAD-KSB Kabupaten Sukamara tahun 2024-2026 dan menyepakati rencana aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan (RAD-KSB) di Bumi Gawi Barinjam.
“Kelapa sawit merupakan salah satu komoditas yang menjadi perhatian dunia, yang mana permintaan akan standar berkelanjutan ini semakin lama semakin meningkat,” ujarnya, saat membuka rapat Pokja Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan.
Dia menerangkan jika Pemerintah Kabupaten Sukamara telah menerapkan sertifikasi yurisdiksi sebagai salah satu pendekatan untuk bertransisi ke arah berkelanjutan.
Untuk menjalankan pendekatan tersebut, Pemda Sukamara telah membentuk kelompok kerja melalui keputusan Bupati Sukamara nomor 126/BAPPEDA-B/2023 tentang pembentukan kelompok kerja pengelolaan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan yang juga sekaligus menjadi tim pelaksana RAD-KSB di tingkat kabupaten
“Saya mengharapkan rencana kerja yang telah disepakati selanjutnya dapat dituangkan ke dalam dokumen RAD-KSB tahun 2024-2026 dan disahkan melalui peraturan bupati,” ucapnya.
Dijelaskannya, dokumen RAD-KSB menjadi salah satu dokumen penting bagi pembangunan ekonomi di Sukamara sehingga Pemda secara khusus bermaksud mengajak perangkat daerah perusahaan kelapa sawit organisasi non pemerintah serta masyarakat yang bersama-sama tergabung dalam kelompok kerja pengelolaan kelapa sawit berkelanjutan untuk mencapai target berkelanjutan di Sukamara.
“Masing-masing kepentingan dalam Pokja tentunya mempunyai peran penting untuk membantu pelaksanaan sertifikasi kelapa sawit berbasis yurisdiksi di Kabupaten Sukamara dan dapat melaksanakan perannya masing-masing sesuai dengan RAD-KSB yang disepakati,” tukasnya.
(akh/matakalteng)





















Discussion about this post