PALANGKA RAYA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau yang lebih dikenal dengan sebutan Satgas PASTI, melaporkan adanya temuan 537 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi serta 17 entitas investasi ilegal. Hal ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat yang melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto menyebutkan Satgas PASTI melakukan koordinasi antar anggota dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan-temuan tersebut. “Selain itu, Satgas PASTI juga telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait demi menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat,” ujarnya, Jumat 19 April 2024.
Ia menambahkan selama periode 2017 hingga 31 Maret 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal. Melalui tindakan ini, Satgas PASTI berharap dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat yang ingin mengambil pinjaman atau berinvestasi tanpa terganggu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Satgas PASTI mengingatkan kembali kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada dalam menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak tergiur dengan tawaran investasi ilegal yang belum memiliki izin dari otoritas/lembaga yang mengawasi.
Satgas PASTI juga menyarankan kepada masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan baru yang dilakukan oleh oknum dengan meniru atau menduplikasi nama situs maupun sosial media milik entitas berizin. “Metode “Impersonation” ini dapat menjerat masyarakat yang tidak waspada, oleh karena itu Satgas PASTI juga telah menerima laporan lebih dari 100 situs maupun sosial media yang dilaporkan dan kemudian ditindaklanjuti dengan pengajuan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI,” jelasnya.
Satgas PASTI mengajak masyarakat untuk selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis (2L). Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.
Masyarakat yang menemukan adanya informasi atau tawaran yang mencurigakan atau diduga ilegal dapat melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected].
Satgas PASTI dengan 195 nomor kontak pihak penagih (debt collector) yang dilaporkan melakukan ancaman dan intimidasi yang bertentangan dengan ketentuan. Melalui tindakan ini diharapkan mampu meredam dan mencegah aktivitas keuangan ilegal yang masih meresahkan masyarakat.
Atas prestasi dan kinerja yang telah ditunjukkan oleh Satgas PASTI dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal, Satgas PASTI telah memperoleh penghargaan bergengsi, yaitu award Platinum dalam Gold Standard Awards 2019 yang digelar oleh International Finance Magazine. Penghargaan ini didapatkan berkat kinerja dan kerja keras Satgas PASTI dalam memberantas praktik pinjaman online ilegal secara efektif.
(vi/matakalteng)
Discussion about this post