• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 28 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Waduh!! Satgas PASTI Temukan 537 Entitas Pinjaman Online Ilegal di Indonesia

Waduh!! Satgas PASTI Temukan 537 Entitas Pinjaman Online Ilegal di Indonesia

Jumat, 19 April 2024
in Kalimantan Tengah
A A
Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau yang lebih dikenal dengan sebutan Satgas PASTI, melaporkan adanya temuan 537 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi serta 17 entitas investasi ilegal. Hal ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat yang melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto menyebutkan Satgas PASTI melakukan koordinasi antar anggota dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan-temuan tersebut. “Selain itu, Satgas PASTI juga telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait demi menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat,” ujarnya, Jumat 19 April 2024.

Baca juga berita lainnya

Agustiar Lantik Linae Jadi Sekda Kalteng

Pemprov Kalteng Ajak UMKM Hadirkan Produk Herbal yang Aman dan Terstandar

Kalteng Perkuat Industri Obat Alam

Empat Sekolah Rakyat di Kalteng Mulai Berjalan, Disdik Siapkan Dukungan Program Presiden

Ia menambahkan selama periode 2017 hingga 31 Maret 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal. Melalui tindakan ini, Satgas PASTI berharap dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat yang ingin mengambil pinjaman atau berinvestasi tanpa terganggu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Satgas PASTI mengingatkan kembali kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada dalam menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak tergiur dengan tawaran investasi ilegal yang belum memiliki izin dari otoritas/lembaga yang mengawasi.

Satgas PASTI juga menyarankan kepada masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan baru yang dilakukan oleh oknum dengan meniru atau menduplikasi nama situs maupun sosial media milik entitas berizin. “Metode “Impersonation” ini dapat menjerat masyarakat yang tidak waspada, oleh karena itu Satgas PASTI juga telah menerima laporan lebih dari 100 situs maupun sosial media yang dilaporkan dan kemudian ditindaklanjuti dengan pengajuan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI,” jelasnya.

Satgas PASTI mengajak masyarakat untuk selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis (2L). Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.

Masyarakat yang menemukan adanya informasi atau tawaran yang mencurigakan atau diduga ilegal dapat melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected].

Satgas PASTI dengan 195 nomor kontak pihak penagih (debt collector) yang dilaporkan melakukan ancaman dan intimidasi yang bertentangan dengan ketentuan. Melalui tindakan ini diharapkan mampu meredam dan mencegah aktivitas keuangan ilegal yang masih meresahkan masyarakat.

Atas prestasi dan kinerja yang telah ditunjukkan oleh Satgas PASTI dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal, Satgas PASTI telah memperoleh penghargaan bergengsi, yaitu award Platinum dalam Gold Standard Awards 2019 yang digelar oleh International Finance Magazine. Penghargaan ini didapatkan berkat kinerja dan kerja keras Satgas PASTI dalam memberantas praktik pinjaman online ilegal secara efektif.

(vi/matakalteng)

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Dewan Dorong Pemko Lakukan Peningkatan Infrastruktur

Next Post

Tim Pansus DPRD Pulpis Bahas LKPJ Kepala Daerah Tahun 2023

Berita Terkait

Agustiar Lantik Linae Jadi Sekda Kalteng
Kalimantan Tengah

Agustiar Lantik Linae Jadi Sekda Kalteng

Kamis, 16 Juli 2026
Pemprov Kalteng Ajak UMKM Hadirkan Produk Herbal yang Aman dan Terstandar
Kalimantan Tengah

Pemprov Kalteng Ajak UMKM Hadirkan Produk Herbal yang Aman dan Terstandar

Rabu, 15 Juli 2026
Kalteng Perkuat Industri Obat Alam
Kalimantan Tengah

Kalteng Perkuat Industri Obat Alam

Rabu, 15 Juli 2026
Empat Sekolah Rakyat di Kalteng Mulai Berjalan, Disdik Siapkan Dukungan Program Presiden
Kalimantan Tengah

Empat Sekolah Rakyat di Kalteng Mulai Berjalan, Disdik Siapkan Dukungan Program Presiden

Selasa, 14 Juli 2026
Disbudpar Optimalkan Kapal Susur Sungai
Kalimantan Tengah

Disbudpar Optimalkan Kapal Susur Sungai

Sabtu, 11 Juli 2026
Aisyah Thisia Hadiri Jalan Sehat Nasional
Kalimantan Tengah

Aisyah Thisia Hadiri Jalan Sehat Nasional

Sabtu, 11 Juli 2026
Load More
Next Post

Tim Pansus DPRD Pulpis Bahas LKPJ Kepala Daerah Tahun 2023

Festival Palangka Tahun 2024, Upaya untuk Melestarikan Budaya Lokal

Pengelolaan Lahan Pertanian Kurang Maksimal Akibat Kurangnya Alsintan

Dinkes Kenalkan Transformasi Kesehatan dengan Sistem Pembayaran Healthcare Account 

PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Karhutla Mulai Ganggu Transportasi Kotim, Penerbangan Sempat Delay Dua Jam

Selasa, 28 Juli 2026

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Sabtu, 25 Juli 2026

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Sabtu, 25 Juli 2026

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK