PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berencana akan menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Mengingat masih tingginya kasus penularan Covid-19 di Kota Cantik. PSBB sendiri rencananya akan mulai dilaksanakan pada 1 Juli mendatang.
Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kalteng, H Darliansjah menjelaskan bahwa pada hari ini Jumat 26 Juni 2020, pemerintah kota dan pemerintah provinsi akan menggelar rapat koordinasi terkait pelaksanaan PSBB II.
“Dalam pelaksanaan PSBB II ini nanti masyarakat yang melanggar akan dikenakan sanksi. Penerapan sanksi ini sendiri dilakukan karena berkaca pada kelemahan PSBB I yang tidak memberikan sanksi pasa pelanggar,” ujar Darliansjah, Jumat 26 Juni 2020.
Pengawasan ketat pelaksanaan PSBB sendiri akan dilakukan pada wilayah kelurahan zona merah dan juga pasar-pasar. “Pada tanggal 27 – 30 Juni akan dilakukan penandatanganan peraturan Walikota sekaligus sosialisasi pelaksanaan PSBB II mendatang,” beber Darliansjah.
Diharapkan dengan diterapkannya kembali PSBB dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan, sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post