PALANGKA RAYA – Guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya, Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) Sigit K Yunianto mengajak masyarakat untuk mematuhi anjuran pemerintah untuk menerapkan protokol kesehatan khususnya pelaku usaha kuliner.
Hal ini berdasarkan pada Surat Edaran Walikota Nomor 368/124/BPBD/COVID-19/V/2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19. Surat edaran tersebut lebih menekankan kepada pelaku usaha kuliner.
“Pedagang dan konsumen bisa mengoptimalkan penjualan melalui sistem online. Apalagi kan saat ini kasus Covid-19 semakin mengkhawatirkan. Di sisi lain, ini juga menjadi peluang bagi pedagang untuk memanfaatkan penjualan online sehingga perputaran ekonomi tetap berjalan,” ujar Sigit, Kamis 25 Juni 2020.
Sigit menambahkan bahwa dengan sistem penjualan online dinilai cukup efektif untuk memutus mata rantai penyebaran virus, karena berkurangnya kontak langsung.
Sigit menambahkan, saat ini sejumlah masyarakat di Kota Palangka Raya terutama para pedagang mulai menerapkan perdagangan daring. Barang dagangan yang dimiliki yang dijajakan dapat melalui media elektronik, bahkan media sosial, seperti WhatsApp, Facebook, Instagram dan aplikasi media sosial lainnya.
(vi/matakalteng.com)





















Discussion about this post