KUALA PEMBUANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan melalui dinas terkaitnya melaksanakan sosialisasi pelaporan administrasi gaji guru aparatus sipil negara (ASN) ataupun honorer dan pelaporan SPT tahunan.
Agenda yang dilaksanakan di Hotel Aquarius Sampit tersebut dihadiri dan dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Seruyan Agus Suharto yang mewakili Pj Bupati Seruyan.
Dalam sambutannya, ia mengucapkan selamat datang kepada seluruh kepala sekolah TK, SD dan SMP Negeri se-Kabupaten Seruyan.
“Saya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas keikutsertaan dan peran aktif bapak ibu pada kegiatan ini. Dan atas nama Pemerintah Daerah Seruyan, saya mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Sampit yang sudah meluangkan waktu untuk berbagi ilmu dan informasi demi perbaikan khususnya taat pajak bagi para guru,” katanya, Rabu 6 Desember 2023.
Ia menjelaskan, bahwa kepala sekolah merupakan pimpinan yang mengerakkan, mempengaruhi, memberi motivasi, serta mengarahkan orang di dalam organisasi atau lembaga pendidikan untuk mencapai visi, misi dan tujuan yang telah ditentukan.
Dan salah satu kewajiban seorang kepala sekolah yaitu sebagai administrator, yaitu pelaporan atas surat pemberitahuan tahunan atau yang di kenal dengan SPT tahunan, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Jika mengacu undang-undang tersebut, maka pemerintah mengharuskan seluruh wajib pajak agar melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di mana, pengisian dan pelaporan SPT tahunan sifatnya wajib bagi ASN sesuai dengan surat edaran Menpan RB Nomor 8 Tahun 2015
“Maka dari itulah, saya berharap kepada seluruh kepala sekolah yang hadir agar dapat menginformasikan dan mengimplementasikan kepada seluruh guru yang ada di sekolahnya masing-masing untuk wajib menaati dan melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post