KUALA PEMBUANG – Kejaksaan Negeri Seruyan (Kejari) Seruyan menandatangani perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan kepala desa (kades) se-Kabupaten Seruyan.
Adapun perjanjian kerja sama ini yakni berkaitan dengan pendampingan hukum pengelolaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana desa.
Agenda tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seruyan Gusti Hamdani, Wakil Bupati Seruyan Iswanti, kades se-Kabupaten Seruyan serta sejumlah pihak terkait lainnya.
“Kami bangga kantor kami bisa dikunjungi oleh orang-orang pilihan dan garda terdepan di masyarakat, yaitu kades. Dan kami sangat mengapresiasi seluruh kades mau hadir dalam agenda hari ini,” kata Kajari Seruyan Gusti Hamdani di Kuala Pembuang, Senin 7 Agustus 2023.
Ia menjelaskan, bahwa tujuan pembangunan desa diantaranya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mengentaskan kemiskinan dengan pemenuhan kebutuhan dasar.
Sementara itu, pemerintahan desa diselenggarakan oleh pemerintah desa (pemdes), yakni kades dibantu oleh perangkat-perangkatnya. Dan kades memegang peranan sebagai pelaksana pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa serta lain sebagainya.
Seiring dengan hal itu, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pengelolaan anggaran desa yang lebih baik ke depannya. “Intinya, kami ingin memberikan kontribusi positif dan hal baik bagi Kabupaten Seruyan,” jelasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post