KUALA PEMBUANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan akhirnya mengusulkan dan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur tentang Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Kades).
Raperda tersebut disampaikan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan.
Dalam pidato pengantar Bupati Seruyan Yulhaidir yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Djainu’ddin Noor mengatakan, bahwa pihaknya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada ketua dan wakil ketua serta seluruh jajaran anggota DPRD Seruyan.
“Kami ucapkan terima kasih kepada lembaga DPRD Seruyan yang telah menjadwalkan pembahasan Raperda tentang Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kades ini,” katanya di Kuala Pembuang, kemarin.
Ia mengatakan, raperda tersebut merupakan rancangan produk hukum yang disusun oleh pemerintah daerah untuk dapat menjadi pedoman dalam hal pelaksanaan penyelenggaran pemerintahan desa (pemdes).
“Kami berharap dengan kerja sama yang baik, raperda ini nantinya dapat ditetapkan menjadi menjadi peraturan daerah (raperda) yang selaras dengan program pemerintah sesuai perkembangan kehidupan masyarakat, khususnya bagi pemdes di Kabupaten Seruyan,” harapnya.
(ald/matakalteng.com)






















Discussion about this post