KUALA PEMBUANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Djainu’ddin Noor mengatakan, bahwa Peraturan Daerah (Perda) Seruyan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Kades) perlu dilakukan penyesuaian.
Hal ini berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) di wilayah setempat untuk ke depannya. “Karena Pemkab Seruyan telah melaksanakan pilkades secara bergelombang dimulai dari tahun 2016-2020,” katanya, Selasa 13 Juni 2023.
Ia mengatakan, bahwa pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagai landasan bagi daerah dalam melaksakan Pilkades.
“Ini artinya, Perda Seruyan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kades itu perlu penyesuaian,” ujarnya.
Karena penyesuaian produk hukum tersebut akan menjadi pedoman dalam hal pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa (pemdes), termasuk pilkades. Sehingga, hal inilah yang membuat pemerintah daerah setempat melakukan penyesuaian terhadap regulasi atau produk hukum yang mengatur masalah tersebut.
Maka dari itulah, dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan yang telah menjadwalkan pembahasan Raperda tentang Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kades di wilayah setempat.
(ald/matakalteng.com)






















Discussion about this post