KUALA PEMBUANG – Bupati Seruyan Yulhaidir membacakan pidato pengantar dalam rangka penyampaian beberapa buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan ke-1 masa persidangan III tahun sidang 2021-2022.
Ia mengatakan, beberapa Raperda yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022 yang disampaikan pada tahun 2021 lalu, atas usulan dari kepala perangkat daerah dengan ketentuan didasarkan atas perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan sesuai dengan perencanaan penyusunan peraturan daerah (perda) serta aspirasi masyarakat.
“Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tenrang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” katanya di Kuala Pembuang, Rabu 18 Mei 2022.
Lalu ada juga Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang mana menyebutkan bahwa penyusunan produk hukum berupa perda dilakukan berdasarkan Propemperda disertai dengan penyusunan penjelasan atau keterangan berupa naskah akademik yang merupakan kajian ilmiah dalam setiap penyusunan Raperda.
“Yang mana pada kesempatan ini, Pemkab Seruyan mengajukan sebanyak 7 Raperda kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Seruyan yang siap untuk dibahas,” ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa Raperda yang sudah pihaknya ajukan merupakan produk hukum yang ditunggu-tunggu oleh pemerintah daerah dan diharapkan sangat membantu dalam hal pelaksanaan penyelenggaran pemerinrahan Kabupaten Seruyan.
(ald/matakalteng.com)






















Discussion about this post