KUALA PEMBUANG – Bupati Seruyan, Yulhaidir memimpin langsung rapat lanjutan mediasi permasalahan pertanahan atau lahan antara warga atas nama Jainudin dengan PT. Salonok Ladang Mas (SLM), Rabu, 4 Agustus 2021.
Berdasarkan hasil rapat, Bupati mengarahkan mereka melakukan musyawarah dengan hasil tidak merugikan kedua belah pihak. Jainudin juga diminta untuk melakukan musyawarah dengan keluarga besar terkait dengan nominal ganti rugi yang pantas dibayar oleh PT. SLM.
“Hasil musyawarah keluarga akan disampaikan kepada GM PT. SLM dan selanjutnya akan disampaikan kepada Manajemen Head Office di Jakarta,” katanya.
Lebih Lanjut, Yulhaidir menyampaikan pemberian jawaban memiliki tempo selama 14 hari sejak penyampaian hasil musyawarah keluarga.
(ais/hab/matakalteng.com)
Discussion about this post