KUALA PEMBUANG – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Seruyan, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pendataan, Perencanaan dan Evaluasi Kawasan Permukiman, Hengki Bramoli menyampaikan persyaratan atau kriteria penerima bantuan bedah rumah tak layak huni (RTLH) di Bumi Gawi Hatantiring.
“Jadi untuk syarat penerima bantuan itu, sesuai ketentuan dari Pemerintah Pusat, bahwa memang harus berwarga negara Indonesia. Kemudian memang untuk sifatnya pembangunan baru itu belum memiliki rumah atau menempati rumah dalam kondisi rusak berat atau rusak total,” katanya, Senin 1 Maret 2021.
"jeg_block_container"navigprev ss='ads-wrappenavigprev _div class='jnews_inli99_0_6-jeg_preloader dot">
