KUALA PEMBUANG – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Seruyan, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pendataan, Perencanaan dan Evaluasi Kawasan Permukiman, Hengki Bramoli menyampaikan persyaratan atau kriteria penerima bantuan bedah rumah tak layak huni (RTLH) di Bumi Gawi Hatantiring.
“Jadi untuk syarat penerima bantuan itu, sesuai ketentuan dari Pemerintah Pusat, bahwa memang harus berwarga negara Indonesia. Kemudian memang untuk sifatnya pembangunan baru itu belum memiliki rumah atau menempati rumah dalam kondisi rusak berat atau rusak total,” katanya, Senin 1 Maret 2021.
Selain itu, untuk peningkatan kualitas kondisi rumah minimal rusak sedang, jadi itu harus dilakukan identifikasi terlebih dahulu dilapangan.
Kemudian, mempunyai surat tanah yang sah itu berupa Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), kalau bisa sertifikat bahkan lebih bagus lagi, selanjutnya Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) harus sesuai dengan surat tanah dan lain sebagainya, serta berdomisili di desa tempat pengusulan tersebut.
“Jadi kebetulan kita ada data yang namanya RTLH di aplikasi itu yang menjadi acuan kita untuk melakukan identifikasi dilapangan, maka penerima bantuan itu harus menyiapkan proposal, proposal itu bisa dibantu dari pihak kepala desa, nantinya proposal itu kita periksa kelengkapannya, kemudian kita usulkan bila itu sudah ditetapkan menjadi penerima bantuan di sah kan oleh Bupati selaku Kepala Daerah, kita turun kelapangan nanti untuk menyesuaikan. Artinya SK ini sudah final untuk penerimaan bantuan,” demikiannya.
(ais/matakalteng.co.id)
Discussion about this post