KUALA PEMBUANG – Bencana banjir yang melanda Kalimantan Tengah (Kalteng) sepekan terakhir tidak menyurutkan semangat Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkhusus KPU Seruyan untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng tahun 2020.
Ketua KPU Seruyan, Agus Sukron menyampaikan, DPS yang telah ditetapkan KPU Seruyan berjumlah 92.664 orang yang terdiri dari laki-laki dan perempuan di 100 desa atau kelurahan di 10 kecamatan dan 364 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Jumlah itu kami dapat setelah melakukan pendataan di lapangan. Nantinya DPS tersebut akan kami sampaikan kepada masyarakat pada tanggal 19 September 2020 sampai dengan 28 September 2020,” tandasnya, Rabu 16 September 2020.
Ditambahkan Agus, dalam rentang waktu yang sama masyarakat juga bisa memberikan saran dan masukan serta mengambil peran menjadi partner KPU Seruyan.
“KPU Seruyan berharap masyarakat yang belum terdaftar dalam DPS agar segera menyerahkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayahnya masing-masing,” tukasnya.
(zen/matakalteng.com)
Discussion about this post