KUALA PEMBUANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan mengungkap tiga dari 40 kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh Perusahaan Besar Swasta (PBS) kelapa sawit di daerah itu belum bisa diselesaikan. Pasalnya, Bupati Seruyan mengeluarkan imbauan kepada PBS untuk tidak melakukan PHK di masa Covid-19.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seruyan, Budi Rahman menjelaskan, 40 kasus PHK tersebut merupakan kasus yang mereka tangani mulai tahun 2019 sampai 2020. Adapun tiga kasus PHK yang terkendala tersebut akan menunggu hasil koordinasi dengan Bupati Seruyan selanjutnya.
“Tiga kasus tersebut sementara kita tahan dulu. Untuk selanjutnya, kami akan melakukan koordinasi intens dengan bapak Bupati dan pihak PBS,” katanya, Kamis 2 Juli 2020.
Budi Rahman mengimbau kepada pekerja atau buruh untuk bersikap kooperatif apabila di lapangan ada temuan. Agar Pemkab Seruyan bisa memberikan perlindungan atau membantu menyelesaikan.
“Kami berharap kepada mereka (masyarakat kelas pekerja) untuk bersikap kooperatif apabila di lapangan ada temuan,” imbaunya.
(zen/matakalteng.com)
Discussion about this post