• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, 26 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Polres Seruyan Bongkar Prostitusi Anak di Bawah Umur

Polres Seruyan Bongkar Prostitusi Anak di Bawah Umur

Senin, 13 Januari 2020
in Seruyan
A A
FOTO : VICKY/MAKA - Kepal DPPKBP3 Seruyan Purwadi (kiri), Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro, Wakapolres Kompol Timur Santoso, Kasat Reskrom AKP Wahyu S Budiarjo, Kadinkes Mahdiniansyah, Kadinsos Esdi saat konferensi pers di Mapolres Seruyan.

FOTO : VICKY/MAKA - Kepal DPPKBP3 Seruyan Purwadi (kiri), Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro, Wakapolres Kompol Timur Santoso, Kasat Reskrom AKP Wahyu S Budiarjo, Kadinkes Mahdiniansyah, Kadinsos Esdi saat konferensi pers di Mapolres Seruyan.

Share on FacebookShare on Twitter

KUALA PEMBUANG – Kepolisian Resort (Polres) Seruyan membongkar kegiatan prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di Desa Persil Raya, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Minggu 12 Januari 2020 kemarin.

Kapolres Seruyan, AKBP Agung Tri Widiantoro mengatakan, pengungkapan kasus prostitusi ini bermula adanya laporan masyarakat yang menginformasikan sering terjadi aktivitas jual beli birahi di rumah tersangka berinisial S.

Baca juga berita lainnya

Petugas Sensus Ekonomi 2026 di Seruyan Dibekali Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Pemkab Seruyan Perkuat Perlindungan P3K Paruh Waktu Lewat Program BPJS Ketenagakerjaan

Wabup Seruyan Serahkan Santunan JKM Senilai Rp42 Juta untuk Ahli Waris di Safari Ramadhan

Wakil Bupati Seruyan Hadiri HUT ke-25 BAZNAS Kabupaten Seruyan

Mendapatkan laporan tersebut, Aparat Polres Seruyan langsung menindak lanjuti dan ke lokasi bersama anggota dari Polsek Seruyan Hilir.

“Setelah dilaksanakan penyelidikan dan penggeledahan, dilokasi kita menemukan dua orang perempuan dan seorang laki-laki,” jelas Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Seruyan, Senin 13 Januari 2020.

Dua perempuan di bawah umur dan seorang pria itu langsung diamankan dan di lakukan introgasi oleh Aparat Polres Seruyan. Tersangk S merupakan pemilik rumah sekaligus mencarikan pria hidung belang.

“Setelah kita interogasi, ternyata memang kegiatan itu sudah berlangsung selama 5 bulan, melibatkan 4 orang perempuan, 3 diantaranya merupakan anak di bawah umur,” terang AKBP Agung Tri Widiantoro.

Dijelaskan Kapolres, modus yang dipakai oleh pelaku ini dengan cara menawarkan kepada lelaki hidung belang untuk dijadikan PSK

“Jadi bila ada yang mau, langsung melaksanakan transaksi di tempat itu dan berhubungan juga tempat itu,” ujarnya.

Adapun untuk tarif yang dikenakan untuk sekali kencan sebesar Rp400 ribu. Hasilnya dibagi, untuk perempuannya Rp300 ribu, dan untuk tersangka Rp100 ribu sebagai upah jasa sewa tempat dan penghubung.

Aparat Kepolisian menyita barang bukti, berupa uang tunai sebesar Rp400.000 dan lembaran Rp100 ribuan dan sebuah handphone.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 76 i junto pasal 88 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta.

(vic/matakalteng.com)

Share51Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Begini Blususkan Bupati Besama Pejabat Utama di Kapuas

Next Post

Demokratis, Pemilihan Ketua RT Desa Danau Usung Berlangsung Hikmad

Berita Terkait

Seruyan

Petugas Sensus Ekonomi 2026 di Seruyan Dibekali Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 29 Juni 2026
Seruyan

Pemkab Seruyan Perkuat Perlindungan P3K Paruh Waktu Lewat Program BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 25 Mei 2026
Seruyan

Wabup Seruyan Serahkan Santunan JKM Senilai Rp42 Juta untuk Ahli Waris di Safari Ramadhan

Sabtu, 28 Februari 2026
Seruyan

Wakil Bupati Seruyan Hadiri HUT ke-25 BAZNAS Kabupaten Seruyan

Senin, 26 Januari 2026
Seruyan

Seruyan Dinilai Siap Miliki Pengadilan Negeri, Kinerja PN Sampit Tetap Diapresiasi

Selasa, 20 Januari 2026
Seruyan

Pegawai yang Absen Morning Briefing Tiga Kali akan Diberi Peringatan

Senin, 14 April 2025
Load More
Next Post

Demokratis, Pemilihan Ketua RT Desa Danau Usung Berlangsung Hikmad

Tim Pilkada Daerah Partai Hanura akan Serahkan Berkas Balon ke DPP

Hard "Enduren" Bersama Bupati Lamandau

Segera Isi Kekosongan Jabatan Eselon II di SOPD

536 KK Dapat Bantuan Program Hibah Air Limbah Setempat

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

--[i Dynamic ge v5ger("ed": n.1.302 sentads. --> --[i Che\/d ge v5ger("ed": by WP-Super-Che\/n Te2026-07-26 07:04:52 --> --[i Super Che\/ dynamic ge v5tait.e": bulazy=" inin not t){a Seehe laadySmnarxt re"l=cre lr tail&&s. --> --[i Dynamic Super Che\/ --> --[i Cputss-bn = jngzip -->