KUALA KAPUAS – Orang nomor satu di Bumi Tingang Menteng Penanjung Tarung bersama rombongan pejabat utama dilingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas di dampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPP) Teras, ST., MT.
Selain itu dalam blusukan tersebut juga turut hadir Kasatpol-PP Kauas Gobeh Kapuas, Kepala Dinas Pendidikan Kapuas, Suwarno Muriyat, Senin 13 Desember 2019 siang.
Blusukan orang nomor satu di Kapuas ini bukan untuk yang pertama kalinya di lakukan. Adapaun tujuan bupati blusukan ini yaitu meninjau kedalaman saluran air yang ada di draenase dikawasan jalan Patih Rumbih.
“Kenapa hal tersebut di lakukan oleh pak bupati, guna mengetahui seberapa banyak endapan pasir atau kotoran yang ada di dalam saluran draenase,” kata Suwarno.
Lanjutnya, setelah pihaknya bersama melihat lokasi kedalaman drainase, ternyata endapan pasir dan tanah tingginya mencapai 30 cm dari semen dasar lantai saluran air. Bahkan, tingginya endapan tersebut sudah menghambat lajunya arus air dan berpontensi bisa menyebabkan banjir.

“Dengan kondisi intensitas curah hujan yang tinggi ini, apa lagi saat ini kita sudah memasuki musim penghujan maka ini harus kita perhatikan secara bersama,” jelasnya.
Kemudian, hal yang paling penting dalam blusukan tersebut adalah untuk melihat bahu jalan atau di dalam jalur hijau di kawasan hijau.
Untuk diketahui, dalam waktu dekat ini Pemkab Kapuas akan mulai menegakkan Peraturan Daerah (PERDA), yang mana bagi masyarakat atau para pedagang yang membangun rumahnya dan toko di kawasan jalur hijau mengenai bahu jalan tentunya akan di bongkar.
Karena Pemkab Kapuas melalui dinas instansi terkait berencana akan melakukan penambahan pelebaran jalan sepanjang empat meter ke belakang dari titik jalur hijau.
Sementara itu, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat Bupati Kapuas mengatakan, setelah melakukan pengecekan dan melihat secara langsung, ternyata banyak rumah dan toko masyarakat memasuki bahu jalan atau jalur hijau yang telah di tetapkan pemerintah.
Artinya sambung Ben sapaan akrabnya itu harus di bongkar karena sudah melanggar aturan yang telah di keluarkan pemerintah daerah.
Namun kendati demikian, rencananya Pemkab Kapuas bersama dinas instansi terkait akan mengadakan rapat dengan masyarakat Kota Kuala Kapuas yang rumah dan toko milik mereka memasuki bahu jalan atau jalur hijau tersebut.
“Apabila nanti dilakukan penertiban dan pembongkaran tidak ada kompensasi dan ganti rugi dari pemerintah,” jelas Bupati.
(gia/matakalteng.com)






















Discussion about this post