PULANG PISAU – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pulang Pisau Hendri Arroyo mendorong kepada setiap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sekitar kawasan hutan adat harus bisa mendukung serta menjaga kawasan tersebut agar tetap lestari.
“Keberadaan kawasan hutan adat yang ada di Pulang Pisau, merupakan aset yang sangat berharga bagi masyarakat lokal. Kawasan hutan ini masih menjadi tempat berbagai aktivitas kegiatan ritual keagamaan maupun lainnya, yang sampai saat ini masih dilestarikan oleh masyarakat lokal,” ucapnya, Rabu 23 Agustus 2023.
Sampai saat ini, pihaknya berupaya menjaga kelestariannya karena hutan adat merupakan salah satu identitas bangsa melalui kebudayaan. Selain itu bisa dijadikan habitat satwa dan tempat berkembangbiaknya bermacam flora endemik yang tumbuh didalamnya.
“Setiap perusahaan berkewajiban untuk selalu mendukung keberadaan hutan adat. Semua itu bisa dilakukan melalui corporate social responsibility (CSR), sehingga bisa terciptanya kesinambungan yang harmonis antara satu dengan lainnya agar hutan adat tetap lestari,” katanya.
Saat ini, diketahui hutan adat yang ada di Pulang Pisau diantaranya adalah hutan adat Pulau Basarak seluas kurang lebih 102 Hektar yang terletak di Desa Pilang Kecamatan Jabiren Raya. Kawasan hutan tersebut juga telah ditetapkan oleh menteri lingkungan hidup dan kehutanan, Republik Indonesia Nomor SK 5447/ MENLHK/ PSKL/ PKTHA/KUM.1.6 Tahun 2019.
“Untuk rencana kedepannya, kami telah mengusulkan satu lagi hutan adat yang ada di Desa Bukit Bamba Kecamatan Kahayan Tengah untuk ditetapkan dan masih dilakukan inventarisasi,” tutupnya.
(and/matakalteng.com)
Discussion about this post