PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama sejumlah instansi menggelar operasi gabungan penertiban pajak kendaraan bermotor di Kota Palangka Raya, sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memastikan keselamatan berkendara.
Kegiatan yang melibatkan Bapenda Provinsi Kalteng (UPT Samsat Palangka Raya), Ditlantas Polda Kalteng, Bapenda Kota Palangka Raya, Jasa Raharja, serta Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya ini dilaksanakan selama tiga hari di sejumlah titik berbeda.
Pada hari pertama, Rabu 8 April razia digelar di halaman Kantor Bapenda Provinsi Kalteng, Jalan RTA Milono. Dari 235 kendaraan yang terjaring, sebanyak 29 kendaraan tercatat menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB), terdiri dari 23 kendaraan roda dua dan 6 kendaraan roda empat.
Total potensi tagihan pajak yang belum dibayarkan mencapai sekitar Rp13,1 juta, dengan rincian Rp4,39 juta untuk roda dua dan Rp8,76 juta untuk roda empat. Sementara itu, pada hari kedua, Kamis 9 April 2026 operasi dilanjutkan di kawasan Sanaman Mantikei, Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo. Dari 491 kendaraan yang diperiksa, sebanyak 72 kendaraan diketahui menunggak pajak, didominasi kendaraan roda dua sebanyak 71 unit dan satu kendaraan roda empat.
Perkiraan total tunggakan pada hari kedua mencapai Rp25,6 juta, dengan kontribusi terbesar berasal dari kendaraan roda dua sebesar Rp23,3 juta. Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengatakan kegiatan ini tidak hanya berfokus pada peningkatan PAD, tetapi juga menjadi bagian dari upaya penegakan aturan dan keselamatan berlalu lintas.
“Operasi ini bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah sekaligus memastikan kelengkapan administrasi kendaraan, seperti pajak, STNK, dan SIM, demi keselamatan pengendara,” ujarnya, Rabu 8 April 2026. Dia menambahkan, sasaran razia mencakup seluruh kendaraan roda dua dan roda empat. Selain pemeriksaan pajak, petugas juga melakukan pengecekan dokumen kendaraan serta kelayakan operasional di jalan.
“Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari di beberapa titik yang telah ditentukan melalui koordinasi bersama lintas instansi,” tambahnya. Melalui operasi terpadu ini, pemerintah berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan meningkat, sekaligus menekan potensi pelanggaran yang dapat berdampak pada keselamatan pengguna jalan.
(nra/matakalteng)





















Discussion about this post