PALANGKA RAYA – Menyambut perayaan natal 2022, sebanyak 126 narapidana (Napi) diusulkan untuk mendapatkan remisi oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya.
Dari 126 napi yang diusulkan, tiga diantaranya telah memenuhi syarat untuk mendapatkan usulan remisi pada 2022, sementara napi lainnya, merupakan remisi lanjutan.
“Untuk usulan Remisi Khusus Natal Tahun 2022 terdiri dari 52 orang kasus narkotika, 13 orang kasus Tipikor dan 61 orang Pidana Umum lainnya,” kata Kepala Lapas Palangka Raya, Chandran Lestyono, melalui Kasi Binadik, Purwantoko, pada saat dikonfirmasi, Senin 12 Desember 2022.
Namun, jumlah usulan remisi natal tersebut nantinya dapat berubah, jika dalam perjalanan jumlah WBP yang menerima Remisi bertambah.
Bahkan, jumlah usulan juga bisa berkurang jika WBP yang diusulkan melakukan pelanggaran dan masuk ke dalam Register F.
“Tentunya dapat berubah yakni remisi susulan, jika ada WBP yang baru masuk dan telah memenuhi persyaratan mendapatkan remisi,” ungkapnya.
Lebih lanjut Purwantoko mengungkapkan, seluruh WBP yang diusulkan menerima remisi telah melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Sidang tersebut merupakan bagian evaluasi dalam tahap pembinaan sehingga diperlukan masukan dari berbagai pihak.
“Sidang ini dilakukan secara objektif dan transparan sehingga semua pihak dapat menerima apapun hasilnya” tandasnya.
(rzl/matakalteng.com)






















Discussion about this post