PALANGKA RAYA – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 butir ekstasi, 774,23 gram narkotika jenis sabu dan 3.241 butir obat daftar G.
Sejumlah barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 21 kasus yang dilakukan selama Oktober hingga November 2022.
“Dan dari 21 kasus tersebut, kami berhasil mengamankan sebanyak 27 orang pelaku,” kata Direktur Resnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo, pada saat melakukan press release, di Mapolda Kalteng, Senin 12 Desember 2022.
Berdasarkan hasil penyelidikan, modus yang dilakukan oleh para pelaku dalam mengedarkan narkotika tersebut, yakni dengan sistem putus atau kerap disebut lempar.
Misalnya, narkotika yang dikirim oleh seorang kurir dari luar Kalteng kemudian di taruh atau diletakkan di suatu tempat.
“Kemudian oleh pengedar, narkotika tersebut diambil dan diedarkan kembali dengan sistem yang sama,” ungkapnya.
Sementara, dari 21 kasus yang berhasil diungkap. Narkotika masuk melalui jaringan antar provinsi, yakni Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), melalui Kota Pontianak dan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), melalui Kota Banjarmasin.
“Bahkan kemungkinan ada pintu-pintu masuk yang masih belum diketahui oleh kami, yang digunakan oleh para pelaku untuk membawa narkotika ke Kalteng,” tukasnya.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post