PALANGKA RAYA – Ketua Harian Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan, upaya penegakan protokol kesehatan (Prokes), hingga kini terus dilakukan Tim Satgas Covid-19 setempat.
Salah satunya kegiatan patroli dan pengawasan yang dilakukan pada titik-titik keramaian. Seperti tempat hiburan dan kafe yang kerap terlihat dipadati pengunjung.
“Setidaknya ada 10 tempat hiburan dan cafe yang dibubarkan pengunjungnya oleh tim satgas, karena melanggar aturan jam operasional yang hanya dibatasi sampai pukul 22.00 WIB,” sebutnya, Rabu 12 Mei 2021.
Lebih lanjut Emi mengatakan, bagi pelanggar akan diberikan sanksi tegas. Bahkan ada cafe yang lagi-lagi diberikan sanksi denda administrasi, karena melakukan pelanggaran berulang yakni tidak menerapkan prokes dan melayani pengunjung hingga pukul 00.00 WIB.
“Ironisnya lagi, ada cafe yang tidak hanya sekali diberikan sanksi tegas berupa denda. Namun nyatanya mereka kembali lagi melanggar. Maka itu, jika masih melanggar akan diberikan sanksi denda Rp 5 juta,” tegasnya.
Ditanyai apakah memungkinkan sanksi tegas berupa penutupan dan pembekuan izin diberikan bagi pelaku usaha itu, menurut Emi pihaknya belum melihat kearah tersebut, karena perlu adanya kajian mendalam untuk menentukan kebijakan.
“Setidaknya, sanksi yang sejauh ini diberikan dapat memberikan kepatuhan bagi pelaku usaha,” tukasnya. Kuncinya dalam menghadapi kondisi saat ini tambah Emi, tidak lain adalah disiplin menerapkan protokol kesehatan. Ini yang harus diperhatikan masyarakat guna menekan sebaran Covid-19 saat ini.
Sebelumnya, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin memastikan tim Satgas Covid-19 akan melakukan operasi yustisi menjelang hingga lebaran tahun ini. “Pasti lebih gencar, kita tidak mau ada kenaikan kasus konfirmasi Covid-19 pasca liburan nanti,” ujarnya.
Menurut Fairid, berdasarkan pengalaman tahun lalu angka posotif bertambah setelah libur panjang, sehingga pihaknya mengambil langkah lebih cepat dengan meperketat pengawasan aktivitas masyarakat.
“Regulasi terkait batasan-batasan sudah ada, itu yang terus kami laksanakan. Baik kepada masyarakat agar pakai masker maupun pelaku usaha agar patuh jam operasional,” ungkapnya.
Kebijakan lainnya yakni dengan menutup sementara tempat wisata selama lebaran 1442 Hijriah. Itu dilakukan untuk mencegah kerumunan massa karena adanya larang mudik.
Selain itu, ia juga melarang pejabat maupun masyarakat merayakan lebaran dengan menggelar open house. Kecuali untuk kegiatan amal, berbagi sembako, sedekah dan zakat.
(vi/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=46284 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post