PALANGKA RAYA – Sebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) saat ini masuk pada zona kuning. Maka dari itu terkait pelaksanaan kegiatan Salat Idulfitri 1442 Hijriah di Kota Cantik ini dapat diperbolehkan.
Ketua Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan hal ini berdasarkan petunjuk teknis panduan pelaksanaan salat Idulfitri yang mengacu pada surat edaran (Kemenag) Nomor 07 tahun 2021.
“Adapun dalam juknis salat Idulfitri tersebut telah ditegaskan, jama’ah yang menghadiri salat Idulfitri di masjid hanya diperbolehkan 50 persen saja dari total kapasitas masjid,” ujar Emi, Rabu 12 Mei 2021.
Dia menambahkan bagi jamaah ataupun lansia yang kondisinya kurang sehat, disarankan tidak menghadiri salat Idulfitri. Sementara panitia salat diminta memastikan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Kembali terkait zonasi sebaran virus Covid-19 jelas Emi, maka untuk zona yang dilarang menyelenggarakan salat Idulfitri di masjid, adalah wilayah yang dinyatakan zona merah dan oranye Covid -19.
Sehingga jamaah disarankan melaksanakan salat di rumah masing-masing. Sementara Kota Palangka Raya itu sendiri dilihat dari sebaran Covid-19, tercatat ada 16 kelurahan berada pada zona hijau dan 14 kelurahan berada pada zona kuning.
“Atas pertimbangan itu kita masih bisa menyelenggarakan salat Idulfitri,” jelas Emi. Disinggung terkait pelaksanaan malam takbiran menyambut hari raya Idulfitri, menurut Emi masih diperbolehkan dilasanakan di masjid.
Namun dengan catatan hanya 10 persen dari kapasitas masjid dan musala, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. “Kalau untuk kegiatan takbiran keliling tidak diperbolehkan, guna mencegah adanya penumpukan masa,” tandasnya.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post