Puruk Cahu – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Murung Raya (Mura, Ferdinand Wijaya memberikan penjelasan dan keterangannya terkait dengan viralnya dimedia sosial perihal keluhan para orang tua yang merasa keberatan dengan biaya wisuda yang digelar oleh pihak sekolah ditingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Jenjang Pendidikan Sekolah Dasar (SD), dan Jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Dalam kesempatan tersebut, dirinya menjelaskan bahwa Disdikbud Mura telah menerima surat edaran tersebut pada 23 Juni 2023 dari Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan surat edaran nomor 14 tahun 2023 yang melarang sekolah ditingkat pendidikan tersebut mewajibkan wisuda untuk siswa dan siswi disekolahnya.
