NANGA BULIK – Kabupaten Lamandau masih berada di level 3 penyebaran Covid-19. Sebab itu, Pemerintah setempat kembali memperpanjang pengetatan Penerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 9 Agustus 2021.
Hal itu sesuai dengan Instruksi Bupati Lamandau nomor : 188.55/07/VIII/HUK/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan di wilayah Kabupaten Lamandau.
“Iya, instruksi Bupati Lamandau kaitan dengan PPKM mikro yang masih diterapkan atau berlaku sampai tanggal 9 Agustus nanti, kemarin (3/8/2021) sudah ditandatangani Bapak bupati,” ungkap Sekda Lamandau, M Irwansyah, Rabu 4 Agustus 2021.
Sekda menyebut, dikeluarkannya Instruksi Bupati Lamandau itu, merupakan tindak lanjut dari pernyataan Presiden RI pada tanggal 2 Agustus dan berdasarkan instruksi Mendagri nomor 29 tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
“Kita berharap, kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Lamandau tetap menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari serta mematuhi penerapan PPKM mikro,” ujarnya.
Hal ini, kata dia lagi, tujuannya tidak lain adalah agar kita secara bersama-sama bisa menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Lamandau.
Dijelaskan Sekda, ada beberapa poin penting pengaturan yang ditekankan selama berlakunya PPKM mikro di Kabupaten Lamandau. Diantaranya adalah pengaturan jam operasional pasar, toko swalayan dan lain sebagainya yang menjual kebutuhan pokok diizinkan buka sampai pukul 20:00 wib.
“Untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, laundry, cucian kendaraan dan usaha kecil sejenis lainnya diizinkan buka sampai pukul 21:00 wib,” bebernya.
Kemudian, sambung dia lagi, untuk warung makan, cafe dan usaha sejenis lainnya juga diizinkan buka sampai pukul 20:00 wib.
“Jika sebelumnya warung makan tidak diperbolehkan melayani makan di tempat, saat ini telah diperbolehkan, namun dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan serta minum pengunjung 30 menit,” pungkasnya.
(Btg/hab/matakalteng.com)
Discussion about this post