• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Pihak USTP Group Tak Hadiri Undangan Pertemuan Mediasi, Kenapa?

Pihak USTP Group Tak Hadiri Undangan Pertemuan Mediasi, Kenapa?

Rabu, 4 Agustus 2021
in Lamandau
A A
FOTO: BINTANG/MATAKALTENG - Komandan Brigade Batamad Lamandau didampingi Ketua Tim Investigasi Desa Penopa menunjukkan surat undangan mediasi, Rabu 4 Agustus 2021.

FOTO: BINTANG/MATAKALTENG - Komandan Brigade Batamad Lamandau didampingi Ketua Tim Investigasi Desa Penopa menunjukkan surat undangan mediasi, Rabu 4 Agustus 2021.

Share on FacebookShare on Twitter

NANGA BULIK – Dugaan perambahan hutan yang dilakukan oleh dua perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Lamandau dibawah naungan USTP Group yakni PT Sumber Mahardhika Graha (SMG) dan PT Graha Cakra Mulya (GCM) terus bergulir. 

Masyarakat Desa Penopa, Kabupaten Lamandau meminta pihak perusahaan dapat memenuhi tuntutan masyarakat dan telah membentuk tim investigasi. Tim investigasi Desa Penopa juga menggandeng Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Lamandau untuk menyelesaikan permasalahan masyarakat dengan dua perusahaan tersebut.

Baca juga berita lainnya

Situasi Kondusif, Pemkab Lamandau Siapkan Satgas Tangani Ormas Bermasalah

Penyambutan Jamaah Haji Kabupaten Lamandau Dipenuhi Tangis Haru Keluarga

Kadisdikbud Lamandau Paparkan Kemajuan PPDB Online

Jelang HUT Bhayangkara Ke – 78, Polres Lamandau Gelar Zoom Meeting dan Baksos

Seperti diketahui, setidaknya ada tiga poin yang masyarakat Desa Penopa tuntut dari USTP Group. Pertama, diduga adanya perambahan hutan potensi Desa Penopa oleh PT GCM, anak perusahaan USTP Group. Karenanya, perusahaan harus menyerahkan hutan potensi desa tersebut ke Pemdes Penopa. Kedua, menuntut kejelasan plasma Desa Penopa dari GCM. 

Diketahui, sejak beroperasi GCM Agustus 2007 take over dari PT Kulim, hingga kini belum merealisasikan plasma bagi warga Penopa. Ketiga, menuntut komitmen PT GCM untuk menjalankan Perda Kabupaten Lamandau nomor 15 tahun 2017, sekurangnya mempekerjakan tenaga kerja lokal sebanyak 50% dari jumlah keseluruhan karyawan perusahaan.

Batamad Lamandau tidak tinggal diam dan terus berupaya mendampingi masyarakat Desa Penopa dalam menuntut hak-haknya. Komandan Brigade Batamad Lamandau, Dedi Linando Aman, saat dijumpai wartawan menyampaikan bahwa pihaknya telah mencoba melakukan mediasi antara kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi.

“Kami Batamad Lamandau, telah mengirimkan surat undangan pertemuan mediasi kepada pihak perusahaan dan juga tim investigasi Desa Penopa untuk Bahaum atau bermusyawarah mencari solusi terbaik. Namun pada hari ini, hanya tim investigasi desa yang datang, pihak perusahaan tidak ada muncul,” ungkapnya, Rabu 4 Juli 2021.

Dijelaskan Dedi, agenda pertemuan yang rencananya dilaksanakan di Kantor Batamad Lamandau itu adalah membahas mengenai tuntutan masyarakat Desa Penopa untuk ditanggapi melalui musyawarah oleh pihak perusahaan. Tetapi disayangkan, tidak ada seorangpun perwakilan USTP Group yang hadir.

“Ada tiga agenda pembahasan yang sudah kita sampaikan melalui surat undangan tersebut, yakni penyelesaian sengketa lahan potensi hutan adat desa penopa, plasma desa penopa dan penggunaan tenaga kerja masyarakat lokal,” sebutnya.

Ketidakhadiran pihak perusahaan dalam pertemuan mediasi yang digagas Batamad Lamandau itu menjadikan permasalahan dugaan perambahan hutan yang dilakukan oleh dua perusahaan naungan USTP Group itu hingga saat ini belum menemui penyelesaian.

“Kami tentunya kecewa, surat resmi sudah kita layangkan, bahkan juga diketahui dan ditandatangani oleh Ketua DAD Lamandau, H Hendra Lesmana, namun mereka (perusahaan) mengabaikannya,” kata Dedi.

Sementara, perwakilan masyarakat  yang hadir memenuhi undangan Batamad Lamandau adalah Ketua Tim Investigasi Desa Penopa, Titijon Papeles didampingi wakilnya Rahmadi. 

“Ketidakhadiran pihak perusahaan dalam pertemuan mediasi ini semakin membuat  masyarakat Desa Penopa kecewa, itu membuktikan bahwa mereka (perusahaan) tidak memperhatikan kami sebagai masyarakat yang menuntut hak-haknya,” ungkap Titijon Papeles.

Lebih lanjut, Titijon menyampaikan bahwa masyarakat Desa Penopa tidak akan tinggal diam dan akan terus menuntut pihak perusahaan untuk menunaikan kewajibannya. 

“Tuntutan kami jelas, apabila anak perusahaan USTP itu memang mengakui adanya perambahan, ya diakui saja kesalahannya dan segera menyelesaikan jangan menunda-nunda seolah tidak bersalah. Kemudian yang kedua, kami minta kewajiban pembagian plasma ke masyarakat juga segera direalisasikan,” bebernya.

Menanggapi tidak hadirnya perwakilan perusahaan itu, Danbrid Batamad Lamandau mengatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan mengirimkan surat kedua kepada USTP group untuk menggelar mediasi.

“Akan segera kita layangkan surat undangan kembali, apabila tetap tidak ditanggapi ya jangan salahkan masyarakat nantinya kalau melakukan aksi, kita sudah berupaya menempuh jalan musyawarah sesuai semboyan Kabupaten Lamandau yakni Bahaum Bakuba, tetapi sepertinya pihak perusahaan sengaja meremehkan masyarakat, kita lihat saja nanti seperti apa, namun harapan kita permasalahan ini tidak berlarut dan meluas kemana-mana,” pungkas Dedi.

(btg/matakalteng.com)

Share16Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Pemkab Kotim Rencanakan Hotel Asean Wadah Isolasi Mandiri Pasien Kurang Mampu

Next Post

Kritik Membangun Kepada Pemerintah Daerah adalah Wujud Demokrasi

Berita Terkait

Situasi Kondusif, Pemkab Lamandau Siapkan Satgas Tangani Ormas Bermasalah
Lamandau

Situasi Kondusif, Pemkab Lamandau Siapkan Satgas Tangani Ormas Bermasalah

Sabtu, 14 Juni 2025
Penyambutan Jamaah Haji Kabupaten Lamandau Dipenuhi Tangis Haru Keluarga
Lamandau

Penyambutan Jamaah Haji Kabupaten Lamandau Dipenuhi Tangis Haru Keluarga

Sabtu, 29 Juni 2024
Kadisdikbud Lamandau Paparkan Kemajuan PPDB Online
Lamandau

Kadisdikbud Lamandau Paparkan Kemajuan PPDB Online

Jumat, 28 Juni 2024
Jelang HUT Bhayangkara Ke – 78, Polres Lamandau Gelar Zoom Meeting dan Baksos
Lamandau

Jelang HUT Bhayangkara Ke – 78, Polres Lamandau Gelar Zoom Meeting dan Baksos

Selasa, 25 Juni 2024
Apel Kesiapan Petugas Pantarlih, Ini Arahan Ketua KPU Lamandau
Lamandau

Apel Kesiapan Petugas Pantarlih, Ini Arahan Ketua KPU Lamandau

Senin, 24 Juni 2024
Sengketa Lahan Sawit, Kelompok Tani BSL Gugat PT Gemareksa Mekar Sari di Pengadilan
Lamandau

Sengketa Lahan Sawit, Kelompok Tani BSL Gugat PT Gemareksa Mekar Sari di Pengadilan

Senin, 24 Juni 2024
Load More
Next Post

Kritik Membangun Kepada Pemerintah Daerah adalah Wujud Demokrasi

Warga Perumahan Bukit Permai Sampit Gelar Doa Tolak Bala

Sekda Seruyan Resmikan Operasional Perdana SPBU Desa Pematang Panjang

Bupati Seruyan Pimpin Rapat Sengketa Lahan Jainudin  dengan PT SLM

Dua Hotel di Kota Cantik Digunakan Sebagai Rumah Sakit Perluasan

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK