PALANGKA RAYA – Munculnya berbagai penilaian terhadap kinerja pemerintah, termasuk adanya anggapan gagal dalam menangani pandemi Covid-19 mendapat respon dari kalangan legislatif.
Anggota DPRD Kalteng, Alexius Esliter mengungkapkan, semua pihak bebas menyampaikan pendapat, karena memiliki dasar hukum yang jelas. “Bahkan, kebebasan mengemukakan pendapat di muka umum (publik) juga dijamin dalam Undang Undang (UU) 1945, serta Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia,”katanya kepada awak media, Rabu 4 Agustus 2021.
Alexius menjelaskan, apabila kritikan yang disampaikan oleh banyak kalangan, termasuk kelompok mahasiswa juga merupakan bentuk perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
“Meski demikian, di situasi seperti sekarang alangkah baiknya tidak saling menyalahkan dan menjatuhkan. Karena tidak hanya Indonesia yang mengalami permasalahan wabah pandemi, melainkan hampir seluruh negara di berbagai belahan dunia,” ungkapnya.
Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, untuk menyelesaikan setiap persoalan, terlebih yang menyangkut orang banyak, tentu dibutuhkan sinergitas dan kebersamaan. Selain itu, menurutnya dari awal sampai dengan sekarang, pemerintah telah berupaya semaksimal mungkin menanggulangi pandemi Covid-19, seperti dengan adanya berbagai kebijakan.
“Hanya saja, keganasan corona tetap sukar dikalahkan dan pada dasarnya, kritikan yang sifatnya membangun itu memang diperlukan, asal tidak untuk saling menjatuhkan, karena derita kita sudah parah akibat pandemi ini, jadi jangan sampai ditambah lagi dengan hal-hal yang kurang baik. Sebaliknya justru kebersamaan yang perlu kita jaga saat ini,” demikian Alexius.
(vi/matakalteng.com)






















Discussion about this post