PALANGKA RAYA – Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin mengatakan rancangan peraturan daerah terkait penanganan Covid-19 di wilayah Kota Palangka Raya, menjadi salah satu upaya pemerintah kota untuk melindungi warganya dari penyebaran virus corona.
Adapun raperda tersebut mengatur tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi di Kota Palangka Raya.
“Adapun urgensi atau tingkat kepentingan dari pengajuan Raperda ini adalah sebagai kepastian hukum serta memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Palangka Raya,” ungkap Fairid, Rabu (4/8).
Menurutnya produk hukum ini, memiliki peran penting bagi masyarakat yang dapat merubah nilai – nilai sosial masyarakat salah satunya menerapkan adaptasi kebiasaan baru dengan menerapkan 5M.
Fairid menambahkan, dalam rangka penanganan Covid-19 pada aspek kesehatan pihaknya selaku Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya akan terus-menerus melakukan upaya-upaya langkah cepat terukur dan inovatif.
“Beberapa upaya tersebut antara lain, dengan berupaya mempertimbangkan menambah jumlah relawan Covid – 19, menambah peralatan kesehatan dan obat-obatan, dan juga akan memperkuat kajian epidemiologi serta menerapkannya,” ujarnya.
Diketahui belum lama ini Fairid Naparin mengikuti rapat Paripurna Ke–9 masa sidang III tahun 2020/2021 secara virtual di ruang paviliun Rumah Jabatan Walikota Palangka Raya. Agenda rapat tersebut mengenai penyampaian jawaban Wali Kota Palangka Raya terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Palangka Raya terkait Raperda Kota Palangka Raya.
(liv/hab/matakalteng.com)






















Discussion about this post