NANGA BULIK – Sebanyak 152 pelamar yang mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 di Kabupaten Lamandau dinyatakan lulus, dan berhak dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dinyatakan bahwa 142 pelamar lulus sesuai dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang dipilih oleh peserta.
Peserta yang dinyatakan lulus dari peralihan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan/ lokasi formasi yang lainnya serta memenuhi nilai ambang batas formasi umum sebanyak 8 peserta.
Sedangkan 2 peserta lainnya dinyatakan lulus untuk mengisi kebutuhan formasi khusus yang belum terpenuhi, yang diambil dari peserta yang mendaftar formasi umum pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan/ lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai ambang batas formasi umum yang telah ditentukan.
Dari 171 formasi yang dibuka pada tahun 2019 itu, 19 formasi dinyatakan masih kosong atau belum terpenuhi. Dalam surat pengumuman itu dijelaskan bahwa, 19 formasi yang kosong karena peserta tidak memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Menteri PANRB nomor 24 tahun 2019 tentang nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Lamandau, M Irwansyah selaku Ketua Panitia Pelaksanaan (Pansel) penerimaan CPNS Kabupaten Lamandau mengatakan, bahwa seluruh rangkaian seleksi perekrutan CPNS formasi tahun 2019 telah selesai dilaksanakan dan berjalan dengan lancar.
“Alhamdulillah, seluruh tahapan seleksi CPNS pengadaan tahun 2019 telah selesai dilaksanakan, meskipun tahapan SKB sempat tertunda karena pandemi, namun akhirnya dapat dilaksanakan dan berjalan dengan lancar,” ungkap Irwansyah, Minggu 8 November 2020.
Terkait 19 formasi yang belum terpenuhi, Kepala Badan Kepegawaian dan pengembanahan Sumber daya Manusia (BKPSDM) Lamandau, Kamini Anthus menyampaikan bahwa Pemkab Lamandau akan kembali mengusulkan formasi yang masih kosong tersebut pada rekrutmen CPNS berikutnya.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post