NANGA BULIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau, membuka posko layanan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah 2020 dalam rangka memilih gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah periode 2021- 2024.
Ketua KPU Lamandau Irwansyah mengatakan bahwa didirikannya Pos layanan bertujuan untuk membuka masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DPS Pilkada 2020. “Pos layanan dibuka dan aktif melayani warga mulai tanggal 23 – 28 September 2020,” ungkap Irwansyah, Jumat 25 September 2020.
Dirinya menyebut, layanan masukan dan tanggapan terhadap DPS tidak hanya dibuka di kantor KPU Kabupaten Lamandau, namun juga ada di tiap PPS, dan PPK.
“Melalui pos layanan ini, masyarakat dapat memastikan nama mereka sudah terdaftar. Apabila belum, maka segera menghubungi dan melaporkan ke petugas PPS, PKK dan bisa datang ke kantor KPU Lamandau, dengan membawa fotokopi KTP dan KK,” jelasnya.
Irwansyah mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Lamandau agar dapat mempergunakan pos layanan tersebut untuk mengecek DPS. “Bila ada warga yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi belum terdaftar dalam DPS bisa kita layani secara langsung, dengan membawa dokumen kependudukan seperti KTP dan KK, selain itu juga untuk menjaring info dari warga kalau ada warga dalam DPS yang sudah masuk daftar TMS, seperti yang sudah meninggal dunia, masuk TNI atau Polri,” kata Irwansyah.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum Lamandau telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di daerah itu berjumlah 66.498 pemilih, tersebar di 8 kecamatan. Jumlah TPS pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2020 di Kabupaten Lamandau sebanyak 198 TPS.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post