NANGA BULIK – Pogram Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) kembali diluncurkan pemerintah. Pada tahun 2020 ini, 382 warga Kabupaten Lamandau menjadi penerima bantuan yang diproyeksikan untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni yang ada di Bumi Bahaum Bakuba.
Penyaluran bantuan untuk masyarakat dibidang perumahan itu dilaksanakan secara simbolis oleh Wakil Bupati Lamandau, Riko Porwanto dalam kegiatan sosialisasi program BSPS tahun 2020 di aula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lamandau, Kamis 10 September 2020.
“Hari ini dilaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyaluran BSPS, jumlah penerima di Kabupaten Lamandau sebanyak 382 orang. Penerima BSPS tersebut tersebar di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Lamandau,” ungkap Riko saat dijumpai wartawan usai membuka kegiatan tersebut.
Riko berharap, program dari pemerintah tersebut betul-betul dirasakan manfaatnya oleh masyarakat (penerima) Kabupaten Lamandau. “Warga yang semula rumahnya tidak layak huni, dengan adanya program ini diharapkan masyarakat memperoleh manfaat dan lebih sejahtera kedepannya,” ujarnya.
Sementara itu, kepala Dinas PUPR Lamandau, Ray Paskan, mengatakan bahwa sumber dana pada Program BSPS ada dua, yakni dari APBN dan juga APBD Lamandau.
“Yang dari APBD jumlah penerimanya sebanyak 40 orang, dengan rincian masing-masing kecamatan 5 orang. Setiap penerima mendapat bantuan dana sebesar Rp 25 juta, sedangkan 342 orang mendapatkan BSPS yang dananya bersumber dari APBN, yang mana setiap penerima mendapatkan bantuan dana sebesar Rp. 17,5 juta,” jelas Ray Paskan.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post