BUNTOK – Pemerintah Daerah Barito Selatan (Barsel) Wakil Bupati Barsel Satya Titiek Atyani Djoedir mengatakan, bahwa saat ini Pemkab Barsel sudah menyiapkan peraturan Bupati (Perbub) Kabupaten Barito Selatan mengenai kewajiban menggunakan masker dalam aktivitas sehari-harinya.
“Pemkab Barsel sudah mengkaji atau membuat Perbub tentang penerapan protokol kesehatan terutama penggunaan masker,” ujar Wabup Kamis 10 September 2020.
Satya juga mengatakan, Perbub tersebut juga sudah dikaji oleh bagian Hukum sekretariat daerah (Setda) Barsel dan juga sudah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimanten Tengah.
“Perbub ini juga merupakan langkah yang dilakukan oleh gugus tugas dalam penindakan korporasi, rumah makan, bank maupun warga masyarakat Barsel yang untuk tidak mentaati protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker, tidak tempat cuci tangan dan lainnya,” terangnya panjang lebar.
Dalam membuat atau membahas perbub tersebut, kata dia, pemerintah daerah Barsel telah melibatkan sejumlah dinas terkait dilingkup Pemkab Barsel, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan pakar hukum.
“Pastinya untuk sangsi hanya berupa sangsi social saja berupa membersihkan halaman oleh petugas yang mengawasinya,” ungkapnya.
Menurut orang nomor dua di jajaran Pemkab Barel itu, bahwa untuk sangsi denda tidak diberlakukan, karena dimasa pandemi virus corona atau covid19 ini, ekonomi masyarakat sangat sulit, maka Pemkab Barsel tidak memberlakukan sangsi denda tersebut.
“Yang jelas hal itu sangat sesuai dengan perintah atau petunjuk dari Bupati Barsel, agar perbub tersebut jangan sampai menyengsarakan masyarakat, namun hanya membuat masyarakat terbiasa menggunakan masker,” tegasnya.
(co/matakalteng.com)
Discussion about this post