• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Polisi Tangkap Dua Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Lamandau

Polisi Tangkap Dua Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Lamandau

Rabu, 8 Januari 2020
in Lamandau
A A
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

NANGA BULIK – Awal tahun 2020, Satreskrim Polres Lamandau mengungkap dua kasus asusila yakni persetubuhan anak di bawah.

Kapolres Lamandau, AKBP Titis Bangun HP melalui Kasat Reskrim, Iptu Moh. Far’ul Usaedi mengatakan, Kasus pertama, terjadi pada pada 1 Januari di Kecamatan Bulik, dengan tersangka AC (17) dan korban bernama Gadis (bukan nama sebenarnya).

Baca juga berita lainnya

Situasi Kondusif, Pemkab Lamandau Siapkan Satgas Tangani Ormas Bermasalah

Penyambutan Jamaah Haji Kabupaten Lamandau Dipenuhi Tangis Haru Keluarga

Kadisdikbud Lamandau Paparkan Kemajuan PPDB Online

Jelang HUT Bhayangkara Ke – 78, Polres Lamandau Gelar Zoom Meeting dan Baksos

Kronologinya, Gadis yang baru berusia sekitar 14 tahun ini bersama temannya menonton perayaan malam tahun baru di Bundaran Rusa Nanga Bulik. Kemudian sekitar pukul 00.25 WIB setelah selesai acara di Bundara Rusa tersebut, ia bersama temannya datang ke barakan temannya yang lain. Persetubuhan terjadi sekitar pukul 05.00 di barakan teman korban.

“Korban ditarik oleh tersangka AC dan dipaksa untuk melayani nafsu bejatnya. Dengan disertai ancaman. Korban tidak mampu melawan, dan sayangnya tidak ada satupun temannya yang menolong. Hingga akhirnya ia keluar dalam keadaan menangis, dan teman prianya yang lain mengaku tidak berani untuk mencegah atau melawan tersangka,” ungkap Iptu Moh. Far’ul Usaedi.

“Korban kemudian pulang dan mengadukan hal ini kepada ibunya dan melaporkan kejadian ini ke polres Lamandau. Setelah meminta keterangan terhadap korban dan saksi, pelaku AC telah kami amankan,” tegasnya

Diketahui, pelaku persetubuhan di bawah umur AC (17) di tangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Lamandau pada Senin (6/1) malam sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya. Ia ditangkap dengan cukup mudah, tanpa perlawanan.

“Saat dimintai keterangan, pria yang sebenarnya sudah memiliki anak dan istri ini juga langsung mengakui perbuatannya. Yakni menyetubuhi teman nya di saat tahun baru,” imbuhnya.

Selanjutnya, kasus asusila yang kedua terjadi pada 5 Januari. Pelaku berinisial JV (20) dan korbannya Bunga (17), keduanya merupakan pelajar SLTA. Sehari sebelumnya, sekitar pukul 15.10 WIB, Bunga dijemput pacarnya dengan menggunakan sepeda motor dan diajak kerumah sang pacar.

Karena hujan, korban terpaksa menginap. Walaupun tidur bersama malam itu, keduanya tidak melakukan hubungan badan. Tetapi keesokan harinya, tepatnya pada Minggu (5/1) sekitar pukul 15.00 WIB, sang pacar dengan bujuk rayunya mengajak Bunga bercumbu hingga melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

“Karena tidak pulang semalaman, Kakak korban berupaya melakukan pencarian adiknya dengan meminta bantuan dari Pospol Menthoby Raya,” bebernya.

Setelah dilakukan pencarian, keduanya ditemukan oleh anggota pospol. Setelah di interogasi, keduanya juga mengaku sudah melakukan perbuatan layaknya suami istri.

“Saat ini, kedua kasus persetubuhan anak dibawah umur tersebut masih dalam penanganan Polres Lamandau,” tukasnya.

(btg/matakalteng.com)

Share23Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Prestasi Olahraga Atlet Palangka Raya Harus di Pertahankan

Next Post

Disdukcapil Diminta Aktif Jemput Bola ke Kecamatan

Berita Terkait

Situasi Kondusif, Pemkab Lamandau Siapkan Satgas Tangani Ormas Bermasalah
Lamandau

Situasi Kondusif, Pemkab Lamandau Siapkan Satgas Tangani Ormas Bermasalah

Sabtu, 14 Juni 2025
Penyambutan Jamaah Haji Kabupaten Lamandau Dipenuhi Tangis Haru Keluarga
Lamandau

Penyambutan Jamaah Haji Kabupaten Lamandau Dipenuhi Tangis Haru Keluarga

Sabtu, 29 Juni 2024
Kadisdikbud Lamandau Paparkan Kemajuan PPDB Online
Lamandau

Kadisdikbud Lamandau Paparkan Kemajuan PPDB Online

Jumat, 28 Juni 2024
Jelang HUT Bhayangkara Ke – 78, Polres Lamandau Gelar Zoom Meeting dan Baksos
Lamandau

Jelang HUT Bhayangkara Ke – 78, Polres Lamandau Gelar Zoom Meeting dan Baksos

Selasa, 25 Juni 2024
Apel Kesiapan Petugas Pantarlih, Ini Arahan Ketua KPU Lamandau
Lamandau

Apel Kesiapan Petugas Pantarlih, Ini Arahan Ketua KPU Lamandau

Senin, 24 Juni 2024
Sengketa Lahan Sawit, Kelompok Tani BSL Gugat PT Gemareksa Mekar Sari di Pengadilan
Lamandau

Sengketa Lahan Sawit, Kelompok Tani BSL Gugat PT Gemareksa Mekar Sari di Pengadilan

Senin, 24 Juni 2024
Load More
Next Post

Disdukcapil Diminta Aktif Jemput Bola ke Kecamatan

Tersangka Pembunuh Ibu Kandung Positif Narkoba

Tersangka Pembunuh Ibu Kandung Terancam 20 Tahun Penjara

Jual Sabu, Pria Asal Cilacap Ditangkap Polisi

Bawa Sabu, Halidi Diringkus Polisi

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK