NANGA BULIK – Awal tahun 2020, Satreskrim Polres Lamandau mengungkap dua kasus asusila yakni persetubuhan anak di bawah.
Kapolres Lamandau, AKBP Titis Bangun HP melalui Kasat Reskrim, Iptu Moh. Far’ul Usaedi mengatakan, Kasus pertama, terjadi pada pada 1 Januari di Kecamatan Bulik, dengan tersangka AC (17) dan korban bernama Gadis (bukan nama sebenarnya).
Kronologinya, Gadis yang baru berusia sekitar 14 tahun ini bersama temannya menonton perayaan malam tahun baru di Bundaran Rusa Nanga Bulik. Kemudian sekitar pukul 00.25 WIB setelah selesai acara di Bundara Rusa tersebut, ia bersama temannya datang ke barakan temannya yang lain. Persetubuhan terjadi sekitar pukul 05.00 di barakan teman korban.
“Korban ditarik oleh tersangka AC dan dipaksa untuk melayani nafsu bejatnya. Dengan disertai ancaman. Korban tidak mampu melawan, dan sayangnya tidak ada satupun temannya yang menolong. Hingga akhirnya ia keluar dalam keadaan menangis, dan teman prianya yang lain mengaku tidak berani untuk mencegah atau melawan tersangka,” ungkap Iptu Moh. Far’ul Usaedi.
“Korban kemudian pulang dan mengadukan hal ini kepada ibunya dan melaporkan kejadian ini ke polres Lamandau. Setelah meminta keterangan terhadap korban dan saksi, pelaku AC telah kami amankan,” tegasnya
Diketahui, pelaku persetubuhan di bawah umur AC (17) di tangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Lamandau pada Senin (6/1) malam sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya. Ia ditangkap dengan cukup mudah, tanpa perlawanan.
“Saat dimintai keterangan, pria yang sebenarnya sudah memiliki anak dan istri ini juga langsung mengakui perbuatannya. Yakni menyetubuhi teman nya di saat tahun baru,” imbuhnya.
Selanjutnya, kasus asusila yang kedua terjadi pada 5 Januari. Pelaku berinisial JV (20) dan korbannya Bunga (17), keduanya merupakan pelajar SLTA. Sehari sebelumnya, sekitar pukul 15.10 WIB, Bunga dijemput pacarnya dengan menggunakan sepeda motor dan diajak kerumah sang pacar.
Karena hujan, korban terpaksa menginap. Walaupun tidur bersama malam itu, keduanya tidak melakukan hubungan badan. Tetapi keesokan harinya, tepatnya pada Minggu (5/1) sekitar pukul 15.00 WIB, sang pacar dengan bujuk rayunya mengajak Bunga bercumbu hingga melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
“Karena tidak pulang semalaman, Kakak korban berupaya melakukan pencarian adiknya dengan meminta bantuan dari Pospol Menthoby Raya,” bebernya.
Setelah dilakukan pencarian, keduanya ditemukan oleh anggota pospol. Setelah di interogasi, keduanya juga mengaku sudah melakukan perbuatan layaknya suami istri.
“Saat ini, kedua kasus persetubuhan anak dibawah umur tersebut masih dalam penanganan Polres Lamandau,” tukasnya.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post