SAMPIT – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak diperbolehkan mengajukan mutasi tempat kerja sebagaimana pegawai negeri sipil (PNS).
Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu mengatakan, ketentuan tersebut menjadi salah satu poin penting yang kembali disosialisasikan setelah muncul kasus dugaan SK mutasi palsu yang melibatkan seorang PPPK di Kotim.
“Secara garis besar untuk PPPK ini tidak bisa melakukan mutasi dengan alasan apa pun karena sesuai dengan kontrak kerjanya dan itu sesuai dengan perjanjian kerjanya,” kata Kamaruddin, Senin 11 Mei 2026.
Ia menjelaskan, dalam aturan PPPK, pegawai terikat pada jabatan dan unit kerja yang tercantum dalam perjanjian kerja sejak awal pengangkatan. Karena itu, apabila lokasi kerja berubah maka status perjanjiannya juga berubah seluruhnya.
“Intinya dalam perjanjian itu adalah jabatan dan tempat kerja. Kalau berubah maka berubah semua,” ujarnya.
Kamaruddin mencontohkan, PPPK juga tidak mengenal sistem penyesuaian ijazah maupun kenaikan jabatan seperti PNS. Jika ingin berpindah jenjang jabatan, maka PPPK harus mengundurkan diri dan mengikuti seleksi ulang.
“Kalau dia dari Diploma 3 kemudian melanjutkan sekolah menjadi S1, tidak bisa langsung di-upgrade. Dia harus mengundurkan diri kemudian melamar kembali dengan ijazah S1,” jelasnya.
Menurutnya, satu-satunya peningkatan yang dapat diterima PPPK hanyalah kenaikan gaji berkala berdasarkan masa kerja sesuai ketentuan kontrak.
Dalam kasus yang terjadi di Kotim, PPPK yang tercantum dalam SK palsu tersebut mengaku ingin pindah karena alasan keluarga, yakni merawat orang tua yang sakit di Kecamatan Parenggean.
“Korban mengaku keinginannya untuk mutasi semata-mata karena ingin berbakti kepada orang tuanya karena orang tuanya sakit,” ungkapnya.
Namun BKPSDM menegaskan, alasan pribadi tetap tidak dapat mengubah ketentuan aturan PPPK yang sudah diatur pemerintah pusat melalui Undang-Undang ASN dan peraturan turunannya.
Ia mengatakan, pihaknya sebenarnya sudah sering mengingatkan ASN maupun PPPK agar tidak menggunakan jasa pihak ketiga dalam mengurus administrasi kepegawaian.
“Kalau mengajukan secara resmi maka akan kami tanggapi sesuai ketentuan. Tapi kalau PPPK memang tidak bisa mutasi,” tegasnya.
Kamaruddin menambahkan, kontrak PPPK penuh umumnya berlaku lima tahun, sedangkan PPPK paruh waktu satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai evaluasi kinerja serta kebutuhan pemerintah daerah.
“Kalau kontraknya berakhir dan tidak diperpanjang itu bukan diberhentikan, tapi memang masa perjanjiannya selesai,” tandasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post