• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Rabu, 15 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » BKPSDM Tegaskan PPPK Tidak Bisa Ajukan Mutasi, Ini Alasannya

BKPSDM Tegaskan PPPK Tidak Bisa Ajukan Mutasi, Ini Alasannya

Senin, 11 Mei 2026
in Kotawaringin Timur
A A
Foto:Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu.

Foto:Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak diperbolehkan mengajukan mutasi tempat kerja sebagaimana pegawai negeri sipil (PNS).

 

Baca juga berita lainnya

Pemkab Kotim Ajukan Rp1,702 Triliun Rancangan KUA-PPAS 2027 ke DPRD

Kotim Targetkan Predikat “Sangat Inovatif”, 109 Inovasi Telah Dikembangkan hingga 2025

MPLS Ramah Jadi Awal Pembentukan Karakter Pelajar SMP di Kotim

Orang Tua Diminta Awasi Penggunaan Gadget Anak di Usia Remaja

Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu mengatakan, ketentuan tersebut menjadi salah satu poin penting yang kembali disosialisasikan setelah muncul kasus dugaan SK mutasi palsu yang melibatkan seorang PPPK di Kotim.

 

“Secara garis besar untuk PPPK ini tidak bisa melakukan mutasi dengan alasan apa pun karena sesuai dengan kontrak kerjanya dan itu sesuai dengan perjanjian kerjanya,” kata Kamaruddin, Senin 11 Mei 2026.

 

Ia menjelaskan, dalam aturan PPPK, pegawai terikat pada jabatan dan unit kerja yang tercantum dalam perjanjian kerja sejak awal pengangkatan. Karena itu, apabila lokasi kerja berubah maka status perjanjiannya juga berubah seluruhnya.

 

“Intinya dalam perjanjian itu adalah jabatan dan tempat kerja. Kalau berubah maka berubah semua,” ujarnya.

 

Kamaruddin mencontohkan, PPPK juga tidak mengenal sistem penyesuaian ijazah maupun kenaikan jabatan seperti PNS. Jika ingin berpindah jenjang jabatan, maka PPPK harus mengundurkan diri dan mengikuti seleksi ulang.

 

“Kalau dia dari Diploma 3 kemudian melanjutkan sekolah menjadi S1, tidak bisa langsung di-upgrade. Dia harus mengundurkan diri kemudian melamar kembali dengan ijazah S1,” jelasnya.

 

Menurutnya, satu-satunya peningkatan yang dapat diterima PPPK hanyalah kenaikan gaji berkala berdasarkan masa kerja sesuai ketentuan kontrak.

 

Dalam kasus yang terjadi di Kotim, PPPK yang tercantum dalam SK palsu tersebut mengaku ingin pindah karena alasan keluarga, yakni merawat orang tua yang sakit di Kecamatan Parenggean.

 

“Korban mengaku keinginannya untuk mutasi semata-mata karena ingin berbakti kepada orang tuanya karena orang tuanya sakit,” ungkapnya.

 

Namun BKPSDM menegaskan, alasan pribadi tetap tidak dapat mengubah ketentuan aturan PPPK yang sudah diatur pemerintah pusat melalui Undang-Undang ASN dan peraturan turunannya.

 

Ia mengatakan, pihaknya sebenarnya sudah sering mengingatkan ASN maupun PPPK agar tidak menggunakan jasa pihak ketiga dalam mengurus administrasi kepegawaian.

 

“Kalau mengajukan secara resmi maka akan kami tanggapi sesuai ketentuan. Tapi kalau PPPK memang tidak bisa mutasi,” tegasnya.

 

Kamaruddin menambahkan, kontrak PPPK penuh umumnya berlaku lima tahun, sedangkan PPPK paruh waktu satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai evaluasi kinerja serta kebutuhan pemerintah daerah.

 

“Kalau kontraknya berakhir dan tidak diperpanjang itu bukan diberhentikan, tapi memang masa perjanjiannya selesai,” tandasnya.

 

(dia/matakalteng)

Share2Tweet2SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Pelaku Dugaan SK Palsu Ternyata Ibu ASN BKPSDM, Staf yang Dikaitkan Pilih Mengundurkan Diri

Next Post

Menuju 2027, Pemkab Kotim Pastikan Tak Ada Lagi Guru Honorer di Instansi Pemerintah

Berita Terkait

Kotawaringin Timur

Pemkab Kotim Ajukan Rp1,702 Triliun Rancangan KUA-PPAS 2027 ke DPRD

Senin, 13 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Kotim Targetkan Predikat “Sangat Inovatif”, 109 Inovasi Telah Dikembangkan hingga 2025

Senin, 13 Juli 2026
Kotawaringin Timur

MPLS Ramah Jadi Awal Pembentukan Karakter Pelajar SMP di Kotim

Senin, 13 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Orang Tua Diminta Awasi Penggunaan Gadget Anak di Usia Remaja

Senin, 13 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Wabup Kotim Dorong Siswa Baru SMP Bangun Kemandirian Sejak Hari Pertama Sekolah

Senin, 13 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Pj Sekda Kotim: Koperasi dan UMKM Harus Bertransformasi agar Mampu Dongkrak Ekonomi Daerah

Minggu, 12 Juli 2026
Load More
Next Post

Menuju 2027, Pemkab Kotim Pastikan Tak Ada Lagi Guru Honorer di Instansi Pemerintah

Permudah Akses Layanan Polisi, Polda Kalteng Ajak Masyarakat Unduh Aplikasi Super App

Keselamatan Pelajar Pedalaman Diminta Jadi Prioritas Utama dalam Program Bus Sekolah

Ketimpangan Sarpras dan Guru Dinilai Masih Jadi PR Besar Dunia Pendidikan Kotim

Perlindungan Pekerja Informal Jadi Fokus Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Bau Sampah Masih Hantui SMPN 3 Sampit, Kepala Sekolah Berharap Ada Solusi Nyata

Senin, 13 Juli 2026

Bupati Kotim Instruksikan Ayah Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Perkuat Peran Ayah dalam Pendidikan

Sabtu, 11 Juli 2026

BPBD Kotim Tangani Dua Titik Karhutla, Satu Berada Dekat Kawasan Bandara

Jumat, 3 Juli 2026

Berawal dari Mimpi Kecil, Siswi SD Asal Sampit Sukses Bawa Kalimantan Tengah Jadi Juara Nasional

Selasa, 30 Juni 2026

Harga Telur Terus Turun, Pemkab Kotim Sidak Distributor untuk Jaga Stabilitas Pasokan dan Lindungi Peternak

Senin, 29 Juni 2026

Diduga Tertipu Jual-beli Tanah Rp2 Miliar, Pengusaha di Palangka Raya Lapor ke Polda Kalteng

Sabtu, 27 Juni 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12234 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5951 shares
    Share 2380 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3805 shares
    Share 1522 Tweet 951
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2788 shares
    Share 1115 Tweet 697
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK