PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, resmi melantik tujuh anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Tengah masa jabatan 2026–2029 di Aula Jayang Tingang, Lantai I Kantor Gubernur Kalteng, Kamis 7 Mei 2026.
Dalam sambutannya, Agustiar menegaskan pentingnya peran KPID di tengah perkembangan era digital yang membuat arus informasi bergerak sangat cepat dan tanpa batas. Menurutnya, KPID memiliki tanggung jawab besar menjaga kualitas ruang siaran agar tetap sehat, edukatif, serta berpihak pada kepentingan publik.
“Kita harapkan KPID menjadi ujung tombak dalam menjaga ruang informasi penyiaran agar sehat, edukatif, dan berpihak kepada masyarakat,” ujarnya. Dia juga meminta KPID dapat menjadi mitra strategis pemerintah daerah dengan mendorong lembaga penyiaran televisi maupun radio di Kalimantan Tengah menghasilkan tayangan yang positif, objektif, dan mendidik.
Selain itu, lembaga penyiaran diharapkan mampu membantu mengsosialisasikan berbagai program pembangunan daerah, termasuk Program Kartu Huma Betang Sejahtera. Agustiar menambahkan, KPID juga memiliki peran penting sebagai penghubung informasi antara pemerintah dan masyarakat, sekaligus menangkal penyebaran hoaks yang berpotensi memecah belah masyarakat.
Tidak hanya itu, lembaga tersebut juga diharapkan mampu melindungi anak dari konten negatif, memperkuat eksistensi media lokal agar tetap kompetitif, serta mengangkat budaya dan kearifan lokal Kalimantan Tengah.
“Saya mengucapkan selamat bekerja kepada anggota KPID Kalimantan Tengah. Mari bersinergi memastikan penyiaran informasi yang sehat, mencerahkan, dan mempersatukan,” tandasnya. Tujuh anggota KPID yang dilantik yakni Novianto Eko Wibowo, Sesa Mareki, Bachtiar Ali, Handi Wijaya, Akhmad Rusdiyan Noor, Eni Artini, dan Ahmada.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post