• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Kotim Perkuat Desa Tangguh Bencana, Anggaran Rp7,67 Miliar Dialokasikan

Kotim Perkuat Desa Tangguh Bencana, Anggaran Rp7,67 Miliar Dialokasikan

Selasa, 7 April 2026
in Kotawaringin Timur
A A
Foto:IST/MATA KALTENG - Proses pemadaman kebakaran lahan di salah satu desa di Kotim.

Foto:IST/MATA KALTENG - Proses pemadaman kebakaran lahan di salah satu desa di Kotim.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Pemerintah desa di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah, memperkuat upaya penanggulangan dan pencegahan bencana melalui pengalokasian anggaran sebesar Rp7.670.292.244. Dana tersebut disiapkan oleh 168 desa untuk mendukung berbagai program mitigasi dan penanganan bencana, khususnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kekeringan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim Ninuk Muji Rahayu menjelaskan, peran desa sangat penting dalam penanganan bencana karena berada pada struktur pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat.

Baca juga berita lainnya

Kotim Kekurangan Ratusan Relawan Damkar, Disdamkarmat Target Bentuk REDKAR di Seluruh Kecamatan

Peresmian REDKAR Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kebakaran di Kotim

Pancasila dan Data Ekonomi Jadi Fondasi Membangun Kotim yang Lebih Maju

Turnamen Mandiri Jadi Panggung Pembinaan Pemain Muda dan Penggerak Ekonomi Warga

“Di Kabupaten Kotim terdapat 17 kecamatan dengan 1.898 RT dan 555 RW. RT dan RW ini merupakan ujung terdepan yang paling dekat dengan masyarakat dalam upaya penanganan bencana kebakaran hutan dan lahan,” ujarnya, Selasa 7 April 2026.

Ia mengatakan, pemerintah desa memiliki dasar hukum yang jelas dalam melakukan penanganan bencana maupun penggunaan dana desa untuk kegiatan tersebut. Beberapa regulasi yang menjadi landasan di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah mengalami perubahan hingga terakhir melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Selain itu terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Desa yang telah direvisi hingga terakhir melalui PP Nomor 11 Tahun 2019, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang petunjuk operasional fokus penggunaan dana desa tahun 2026, serta Peraturan Bupati Kotim Nomor 4 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan desa.

Menurut Ninuk, penyampaian dasar hukum tersebut juga penting agar pemerintah desa tidak ragu dalam menggunakan dana desa untuk kegiatan penanggulangan bencana.

“Kenapa kami menyampaikan dasar hukum ini, karena di sini juga ada perwakilan dari Kejaksaan. Supaya nanti desa tidak salah dalam menggunakan dana desanya untuk penanganan bencana,” jelasnya.

Kabupaten Kotim sendiri merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah dengan ibu kota di Sampit. Secara geografis wilayah ini memiliki posisi strategis karena dilalui Sungai Mentaya yang menjadi jalur transportasi sekaligus pusat aktivitas ekonomi masyarakat.

Kondisi topografi wilayah Kotim didominasi oleh dataran rendah, dengan sebagian kawasan merupakan daerah aliran sungai serta wilayah perkebunan yang cukup luas.
Berdasarkan publikasi Kotawaringin Timur Dalam Angka yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), luas wilayah kabupaten ini mencapai sekitar 16.796 kilometer persegi.

Secara administratif, Kotim terdiri dari 17 kecamatan dengan rincian 168 desa dan 17 kelurahan. Jumlah desa yang cukup banyak menunjukkan karakteristik wilayah yang dominan sebagai daerah pedesaan dengan kebutuhan pembangunan yang tersebar di berbagai wilayah.

Dalam struktur pemerintahan terkecil, wilayah desa dan kelurahan juga terbagi ke dalam 555 Rukun Warga (RW) dan 1.898 Rukun Tetangga (RT) yang berperan sebagai penghubung langsung antara pemerintah dan masyarakat.

Dari sisi kependudukan, jumlah penduduk Kotim berdasarkan data BPS tercatat sekitar 436.079 jiwa, terdiri dari 226.064 laki-laki dan 210.015 perempuan.

Persebaran penduduk cenderung terkonsentrasi di wilayah perkotaan seperti Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Baamang yang menjadi pusat pemerintahan serta kegiatan ekonomi.

Ninuk menambahkan, dalam penganggaran penanggulangan maupun pencegahan bencana di APBDes, desa pada dasarnya dapat memanfaatkan seluruh sumber dana yang tersedia di desa. Namun kegiatan tersebut harus dimasukkan terlebih dahulu ke dalam dokumen perencanaan desa.

“Pemerintah desa perlu mencantumkannya dalam dokumen RPJMDes dan RKPDes melalui Musrenbangdes dan Musyawarah Desa. Pelaksanaan anggaran serta penatausahaan dan pelaporannya harus menyesuaikan dengan peraturan pengelolaan keuangan desa dan tidak bertentangan dengan kewenangan desa,” jelasnya.

Ia memaparkan sejumlah kegiatan mitigasi bencana kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan yang dapat dilaksanakan oleh desa. Di antaranya peningkatan atau mempertahankan tutupan vegetasi melalui kegiatan pemeliharaan lahan dan pelestarian hutan berkelanjutan skala desa.

Selain itu desa juga dapat melakukan kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, termasuk pembangunan maupun pemeliharaan sumur bor atau sumur pompa serta saluran air di kawasan lahan gambut.

Desa juga dapat menyediakan media komunikasi, informasi dan edukasi mengenai kebijakan pelestarian lingkungan desa, serta melaksanakan kegiatan mitigasi perubahan iklim dan risiko bencana hidrometeorologi, bencana geologi, maupun bencana non alam lainnya sesuai kewenangan desa yang diputuskan melalui musyawarah desa.

Selain mitigasi, pemerintah desa juga dapat melaksanakan kegiatan adaptasi terhadap dampak kekeringan dan karhutla. Salah satunya melalui pengendalian kekeringan seperti pembuatan penampungan, pemanenan atau resapan air hujan guna meningkatkan cadangan air permukaan maupun air tanah.

Kegiatan lain yang dapat dilakukan adalah penanaman pohon di lahan tandus yang berada di wilayah desa serta pelatihan bagi masyarakat terkait pengendalian kekeringan.

“Termasuk juga kegiatan adaptasi terhadap dampak perubahan iklim serta penanggulangan bencana hidrometeorologi, bencana geologi dan bencana non alam lainnya sesuai kewenangan desa,” ujarnya.

Berdasarkan data Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) per 6 April 2026, total anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah desa se-Kotim untuk kegiatan penanggulangan bencana mencapai Rp7.670.292.244.
Namun demikian, dari hasil pengecekan diketahui belum ada desa yang menganggarkan kegiatan pelatihan kedaruratan bencana.

Meski begitu, desa masih memiliki peluang untuk menganggarkan kegiatan tersebut melalui perubahan APBDes apabila terdapat instruksi resmi dari pemerintah daerah.

Selain itu, pemerintah desa di Kotim juga mengalokasikan anggaran untuk mendukung distribusi dan komunikasi kedaruratan bencana. Total anggaran yang disiapkan untuk kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan atau instalasi komunikasi dan informasi lokal desa mencapai Rp597.387.960.

Anggaran tersebut diharapkan dapat membantu memperkuat sistem informasi dan komunikasi di desa yang berperan penting dalam penanganan bencana.
Dalam sistem penanganan bencana di tingkat desa, terdapat pula mekanisme rentang kendali pelaporan apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan.

Proses pelaporan dimulai dari masyarakat yang mengetahui kejadian kebakaran di wilayahnya, kemudian melapor kepada Ketua RT. Laporan tersebut diteruskan kepada pemerintah desa, selanjutnya disampaikan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten melalui camat di wilayah masing-masing.

Melalui mekanisme tersebut, diharapkan informasi kejadian bencana dapat segera diterima oleh pemerintah daerah sehingga penanganan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat.

(dia/matakalteng)

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Antisipasi Kemarau, Dinas Pertanian Siapkan Pompanisasi hingga Varietas Tahan Kekeringan di Lahan Pangan Kotim

Next Post

Debit Sungai Menurun, Perumdam Tirta Mentaya Siapkan Embung dan Distribusi Air Tangki untuk Warga

Berita Terkait

Kotawaringin Timur

Kotim Kekurangan Ratusan Relawan Damkar, Disdamkarmat Target Bentuk REDKAR di Seluruh Kecamatan

Senin, 1 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Peresmian REDKAR Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kebakaran di Kotim

Senin, 1 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Pancasila dan Data Ekonomi Jadi Fondasi Membangun Kotim yang Lebih Maju

Senin, 1 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Turnamen Mandiri Jadi Panggung Pembinaan Pemain Muda dan Penggerak Ekonomi Warga

Minggu, 31 Mei 2026
Kotawaringin Timur

Tantangan Era Digital Jadi Sorotan, Pesantren Dinilai Benteng Pembentukan Karakter Generasi Muda

Sabtu, 30 Mei 2026
Kotawaringin Timur

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026
Load More
Next Post

Debit Sungai Menurun, Perumdam Tirta Mentaya Siapkan Embung dan Distribusi Air Tangki untuk Warga

Kasus Diare hingga ISPA Berpotensi Meningkat di Kotim

Pemkab Kotim Dorong Percepatan Plasma, 11 Berkas Calon Pekebun Segera Diproses

BPBD Usulkan Status Siaga Darurat Karhutla dan Kekeringan

Kapolda Kalteng Sambut Menhan dan Satgas PKH, Perkuat Penertiban Kawasan Hutan

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK