SAMPIT – Pemerintah desa di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah, memperkuat upaya penanggulangan dan pencegahan bencana melalui pengalokasian anggaran sebesar Rp7.670.292.244. Dana tersebut disiapkan oleh 168 desa untuk mendukung berbagai program mitigasi dan penanganan bencana, khususnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kekeringan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim Ninuk Muji Rahayu menjelaskan, peran desa sangat penting dalam penanganan bencana karena berada pada struktur pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat.
“Di Kabupaten Kotim terdapat 17 kecamatan dengan 1.898 RT dan 555 RW. RT dan RW ini merupakan ujung terdepan yang paling dekat dengan masyarakat dalam upaya penanganan bencana kebakaran hutan dan lahan,” ujarnya, Selasa 7 April 2026.
Ia mengatakan, pemerintah desa memiliki dasar hukum yang jelas dalam melakukan penanganan bencana maupun penggunaan dana desa untuk kegiatan tersebut. Beberapa regulasi yang menjadi landasan di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah mengalami perubahan hingga terakhir melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Selain itu terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Desa yang telah direvisi hingga terakhir melalui PP Nomor 11 Tahun 2019, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang petunjuk operasional fokus penggunaan dana desa tahun 2026, serta Peraturan Bupati Kotim Nomor 4 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan desa.
Menurut Ninuk, penyampaian dasar hukum tersebut juga penting agar pemerintah desa tidak ragu dalam menggunakan dana desa untuk kegiatan penanggulangan bencana.
“Kenapa kami menyampaikan dasar hukum ini, karena di sini juga ada perwakilan dari Kejaksaan. Supaya nanti desa tidak salah dalam menggunakan dana desanya untuk penanganan bencana,” jelasnya.
Kabupaten Kotim sendiri merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah dengan ibu kota di Sampit. Secara geografis wilayah ini memiliki posisi strategis karena dilalui Sungai Mentaya yang menjadi jalur transportasi sekaligus pusat aktivitas ekonomi masyarakat.
Kondisi topografi wilayah Kotim didominasi oleh dataran rendah, dengan sebagian kawasan merupakan daerah aliran sungai serta wilayah perkebunan yang cukup luas.
Berdasarkan publikasi Kotawaringin Timur Dalam Angka yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), luas wilayah kabupaten ini mencapai sekitar 16.796 kilometer persegi.
Secara administratif, Kotim terdiri dari 17 kecamatan dengan rincian 168 desa dan 17 kelurahan. Jumlah desa yang cukup banyak menunjukkan karakteristik wilayah yang dominan sebagai daerah pedesaan dengan kebutuhan pembangunan yang tersebar di berbagai wilayah.
Dalam struktur pemerintahan terkecil, wilayah desa dan kelurahan juga terbagi ke dalam 555 Rukun Warga (RW) dan 1.898 Rukun Tetangga (RT) yang berperan sebagai penghubung langsung antara pemerintah dan masyarakat.
Dari sisi kependudukan, jumlah penduduk Kotim berdasarkan data BPS tercatat sekitar 436.079 jiwa, terdiri dari 226.064 laki-laki dan 210.015 perempuan.
Persebaran penduduk cenderung terkonsentrasi di wilayah perkotaan seperti Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Baamang yang menjadi pusat pemerintahan serta kegiatan ekonomi.
Ninuk menambahkan, dalam penganggaran penanggulangan maupun pencegahan bencana di APBDes, desa pada dasarnya dapat memanfaatkan seluruh sumber dana yang tersedia di desa. Namun kegiatan tersebut harus dimasukkan terlebih dahulu ke dalam dokumen perencanaan desa.
“Pemerintah desa perlu mencantumkannya dalam dokumen RPJMDes dan RKPDes melalui Musrenbangdes dan Musyawarah Desa. Pelaksanaan anggaran serta penatausahaan dan pelaporannya harus menyesuaikan dengan peraturan pengelolaan keuangan desa dan tidak bertentangan dengan kewenangan desa,” jelasnya.
Ia memaparkan sejumlah kegiatan mitigasi bencana kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan yang dapat dilaksanakan oleh desa. Di antaranya peningkatan atau mempertahankan tutupan vegetasi melalui kegiatan pemeliharaan lahan dan pelestarian hutan berkelanjutan skala desa.
Selain itu desa juga dapat melakukan kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, termasuk pembangunan maupun pemeliharaan sumur bor atau sumur pompa serta saluran air di kawasan lahan gambut.
Desa juga dapat menyediakan media komunikasi, informasi dan edukasi mengenai kebijakan pelestarian lingkungan desa, serta melaksanakan kegiatan mitigasi perubahan iklim dan risiko bencana hidrometeorologi, bencana geologi, maupun bencana non alam lainnya sesuai kewenangan desa yang diputuskan melalui musyawarah desa.
Selain mitigasi, pemerintah desa juga dapat melaksanakan kegiatan adaptasi terhadap dampak kekeringan dan karhutla. Salah satunya melalui pengendalian kekeringan seperti pembuatan penampungan, pemanenan atau resapan air hujan guna meningkatkan cadangan air permukaan maupun air tanah.
Kegiatan lain yang dapat dilakukan adalah penanaman pohon di lahan tandus yang berada di wilayah desa serta pelatihan bagi masyarakat terkait pengendalian kekeringan.
“Termasuk juga kegiatan adaptasi terhadap dampak perubahan iklim serta penanggulangan bencana hidrometeorologi, bencana geologi dan bencana non alam lainnya sesuai kewenangan desa,” ujarnya.
Berdasarkan data Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) per 6 April 2026, total anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah desa se-Kotim untuk kegiatan penanggulangan bencana mencapai Rp7.670.292.244.
Namun demikian, dari hasil pengecekan diketahui belum ada desa yang menganggarkan kegiatan pelatihan kedaruratan bencana.
Meski begitu, desa masih memiliki peluang untuk menganggarkan kegiatan tersebut melalui perubahan APBDes apabila terdapat instruksi resmi dari pemerintah daerah.
Selain itu, pemerintah desa di Kotim juga mengalokasikan anggaran untuk mendukung distribusi dan komunikasi kedaruratan bencana. Total anggaran yang disiapkan untuk kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan atau instalasi komunikasi dan informasi lokal desa mencapai Rp597.387.960.
Anggaran tersebut diharapkan dapat membantu memperkuat sistem informasi dan komunikasi di desa yang berperan penting dalam penanganan bencana.
Dalam sistem penanganan bencana di tingkat desa, terdapat pula mekanisme rentang kendali pelaporan apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan.
Proses pelaporan dimulai dari masyarakat yang mengetahui kejadian kebakaran di wilayahnya, kemudian melapor kepada Ketua RT. Laporan tersebut diteruskan kepada pemerintah desa, selanjutnya disampaikan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten melalui camat di wilayah masing-masing.
Melalui mekanisme tersebut, diharapkan informasi kejadian bencana dapat segera diterima oleh pemerintah daerah sehingga penanganan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post