• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Pemkab Kotim Dorong Percepatan Plasma, 11 Berkas Calon Pekebun Segera Diproses

Pemkab Kotim Dorong Percepatan Plasma, 11 Berkas Calon Pekebun Segera Diproses

Selasa, 7 April 2026
in Kotawaringin Timur
A A
Foto:IST/MATA KALTENG - Suasana RDP terkait realisasi plasma 20 persen, 6 April 2026.

Foto:IST/MATA KALTENG - Suasana RDP terkait realisasi plasma 20 persen, 6 April 2026.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mendorong percepatan realisasi kebun plasma bagi masyarakat di sekitar perusahaan perkebunan. Salah satu langkah yang saat ini tengah diproses adalah penerbitan dokumen bagi calon pekebun dan calon lahan, dimana pada tahun 2026 sudah terdapat 11 berkas yang masuk dan segera diproses oleh pemerintah daerah.

Asisten II Setda Kotim, Rody Kamislam menyampaikan bahwa pemerintah daerah sejak lama berupaya memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar perusahaan besar swasta (PBS), sebagaimana diatur dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga berita lainnya

Kotim Kekurangan Ratusan Relawan Damkar, Disdamkarmat Target Bentuk REDKAR di Seluruh Kecamatan

Peresmian REDKAR Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kebakaran di Kotim

Pancasila dan Data Ekonomi Jadi Fondasi Membangun Kotim yang Lebih Maju

Turnamen Mandiri Jadi Panggung Pembinaan Pemain Muda dan Penggerak Ekonomi Warga

“Beberapa waktu lalu tepatnya pada 9 September 2025, Bupati Kotawaringin Timur telah memberikan surat kepada seluruh investor, khususnya perusahaan besar swasta yang berkaitan dengan kewajiban kemitraan kebun masyarakat sekitar sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya Selasa 7 April 2026.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan surat tersebut pemerintah daerah kemudian membentuk tim percepatan pelaksanaan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (FPKMS) di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Tim tersebut bertugas melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat dan perusahaan perkebunan yang terindikasi belum melaksanakan kewajiban pembangunan kebun masyarakat.

“Beberapa waktu lalu kami sudah melakukan audiensi dan rapat koordinasi, baik dengan Tim AMPLAS maupun dengan mengundang perusahaan-perusahaan yang terindikasi belum melaksanakan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar,” katanya.

Rody menegaskan bahwa upaya fasilitasi kebun masyarakat sebenarnya sudah dilakukan pemerintah daerah sejak beberapa tahun lalu. Bahkan sejak dirinya masih menjabat sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Alam di pemerintah daerah.

“Upaya ini sudah berjalan sejak tahun 2021, sejak saya masih menjabat sebagai Kabid Sumber Daya Alam. Alhamdulillah kami sudah menerbitkan beberapa surat keputusan yang berkaitan dengan calon pekebun dan calon lahan, dan sampai hari ini prosesnya masih berjalan,” jelasnya.

Menurutnya, pada tahun 2026 ini sudah terdapat 11 berkas HKSGP yang masuk ke pemerintah daerah dan segera akan diproses untuk penerbitan keputusan.

“Di tahun 2026 ini yang masuk ke kami sudah ada 11 HKSGP yang segera akan kita terbitkan. Artinya proses fasilitasi kebun masyarakat ini memang terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah perusahaan perkebunan, terutama yang tergabung dalam grup usaha besar, yang hingga kini belum sepenuhnya melaksanakan kewajiban pembangunan kebun masyarakat.

Rody menjelaskan bahwa kewajiban pembangunan kebun masyarakat atau yang dikenal dengan plasma minimal 20 persen memiliki dasar hukum yang diatur dalam berbagai regulasi pemerintah pusat.

“Kewajiban ini diatur dalam sejumlah regulasi seperti Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007, Permentan Nomor 98 Tahun 2013, dan Permentan Nomor 18 Tahun 2021. Selain itu juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” jelasnya.

Selain regulasi dari Kementerian Pertanian, kewajiban tersebut juga berkaitan dengan aturan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian ATR/BPN yang mengatur berbagai aspek perizinan dan pengelolaan lahan perkebunan.

Namun dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah tetap harus berpedoman pada ketentuan yang berlaku di tingkat pusat karena regulasi tersebut bukan dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

“Pemerintah daerah tentunya harus tetap berpedoman pada regulasi yang dikeluarkan kementerian pusat karena kewenangan pengaturan ada di tingkat nasional,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa perusahaan perkebunan yang memperoleh izin usaha perkebunan sebelum 26 Februari 2007 tidak diwajibkan membangun kebun masyarakat sebagaimana ketentuan yang muncul pada regulasi setelahnya.

Meski demikian, pemerintah daerah tetap berupaya mendorong perusahaan agar memberikan kemitraan kepada masyarakat di sekitar wilayah operasional mereka.

“Bupati tetap konsisten ingin agar masyarakat di sekitar perkebunan juga mendapatkan kemitraan kebun. Karena itu kami tetap mendorong perusahaan agar bisa memberikan plasma walaupun secara aturan ada yang tidak bersifat wajib,” ujarnya.

Menurut Rody, beberapa perusahaan juga telah menunjukkan kesediaan untuk memberikan kebun plasma kepada masyarakat meskipun tidak termasuk kewajiban dalam regulasi.

“Alhamdulillah dari beberapa perusahaan yang sudah kami fasilitasi, ada yang bersedia memberikan plasma meskipun sifatnya sukarela,” katanya.

Ke depan pemerintah daerah juga akan mendorong kewajiban plasma menjadi salah satu syarat dalam proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan.

“Nanti pada saat perpanjangan HGU kita dorong agar kewajiban plasma 20 persen itu dipenuhi sebagai salah satu syarat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berkomitmen memperjuangkan agar masyarakat di sekitar perkebunan dapat memiliki kebun plasma sehingga dapat merasakan manfaat ekonomi dari keberadaan investasi perkebunan di wilayah Kotawaringin Timur.

“Kami dari pemerintah daerah satu suara untuk memperjuangkan plasma bagi masyarakat. Kami akan terus berupaya mencari jalan agar kebun plasma ini bisa terealisasi,” tegasnya.

Rody juga berharap forum RDP tersebut dapat menjadi sarana untuk memperkuat komunikasi antara pemerintah daerah, DPRD, perusahaan perkebunan, dan masyarakat sehingga solusi terbaik dapat ditemukan.

“Melalui forum ini kita berharap ada kesepahaman bersama untuk mencari solusi terbaik agar kesejahteraan masyarakat tetap menjadi perhatian,” pungkasnya.

(dia/matakalteng)

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Kasus Diare hingga ISPA Berpotensi Meningkat di Kotim

Next Post

BPBD Usulkan Status Siaga Darurat Karhutla dan Kekeringan

Berita Terkait

Kotawaringin Timur

Kotim Kekurangan Ratusan Relawan Damkar, Disdamkarmat Target Bentuk REDKAR di Seluruh Kecamatan

Senin, 1 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Peresmian REDKAR Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kebakaran di Kotim

Senin, 1 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Pancasila dan Data Ekonomi Jadi Fondasi Membangun Kotim yang Lebih Maju

Senin, 1 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Turnamen Mandiri Jadi Panggung Pembinaan Pemain Muda dan Penggerak Ekonomi Warga

Minggu, 31 Mei 2026
Kotawaringin Timur

Tantangan Era Digital Jadi Sorotan, Pesantren Dinilai Benteng Pembentukan Karakter Generasi Muda

Sabtu, 30 Mei 2026
Kotawaringin Timur

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026
Load More
Next Post

BPBD Usulkan Status Siaga Darurat Karhutla dan Kekeringan

Kapolda Kalteng Sambut Menhan dan Satgas PKH, Perkuat Penertiban Kawasan Hutan

Datangi Rutan Kelas IIA, Polresta Palangka Raya Gelar Razia bagi Warga Binaan

Panen Lele Capai 1,2 Ton, Program Ketapang Rupa Rutan Palangka Raya Berjalan Berkelanjutan

Polresta Palangka Raya Dukung Kelancaran Agenda Pemerintahan Daerah

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK