SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mendorong percepatan realisasi kebun plasma bagi masyarakat di sekitar perusahaan perkebunan. Salah satu langkah yang saat ini tengah diproses adalah penerbitan dokumen bagi calon pekebun dan calon lahan, dimana pada tahun 2026 sudah terdapat 11 berkas yang masuk dan segera diproses oleh pemerintah daerah.
Asisten II Setda Kotim, Rody Kamislam menyampaikan bahwa pemerintah daerah sejak lama berupaya memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar perusahaan besar swasta (PBS), sebagaimana diatur dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Beberapa waktu lalu tepatnya pada 9 September 2025, Bupati Kotawaringin Timur telah memberikan surat kepada seluruh investor, khususnya perusahaan besar swasta yang berkaitan dengan kewajiban kemitraan kebun masyarakat sekitar sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya Selasa 7 April 2026.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan surat tersebut pemerintah daerah kemudian membentuk tim percepatan pelaksanaan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (FPKMS) di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Tim tersebut bertugas melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat dan perusahaan perkebunan yang terindikasi belum melaksanakan kewajiban pembangunan kebun masyarakat.
“Beberapa waktu lalu kami sudah melakukan audiensi dan rapat koordinasi, baik dengan Tim AMPLAS maupun dengan mengundang perusahaan-perusahaan yang terindikasi belum melaksanakan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar,” katanya.
Rody menegaskan bahwa upaya fasilitasi kebun masyarakat sebenarnya sudah dilakukan pemerintah daerah sejak beberapa tahun lalu. Bahkan sejak dirinya masih menjabat sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Alam di pemerintah daerah.
“Upaya ini sudah berjalan sejak tahun 2021, sejak saya masih menjabat sebagai Kabid Sumber Daya Alam. Alhamdulillah kami sudah menerbitkan beberapa surat keputusan yang berkaitan dengan calon pekebun dan calon lahan, dan sampai hari ini prosesnya masih berjalan,” jelasnya.
Menurutnya, pada tahun 2026 ini sudah terdapat 11 berkas HKSGP yang masuk ke pemerintah daerah dan segera akan diproses untuk penerbitan keputusan.
“Di tahun 2026 ini yang masuk ke kami sudah ada 11 HKSGP yang segera akan kita terbitkan. Artinya proses fasilitasi kebun masyarakat ini memang terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah perusahaan perkebunan, terutama yang tergabung dalam grup usaha besar, yang hingga kini belum sepenuhnya melaksanakan kewajiban pembangunan kebun masyarakat.
Rody menjelaskan bahwa kewajiban pembangunan kebun masyarakat atau yang dikenal dengan plasma minimal 20 persen memiliki dasar hukum yang diatur dalam berbagai regulasi pemerintah pusat.
“Kewajiban ini diatur dalam sejumlah regulasi seperti Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007, Permentan Nomor 98 Tahun 2013, dan Permentan Nomor 18 Tahun 2021. Selain itu juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” jelasnya.
Selain regulasi dari Kementerian Pertanian, kewajiban tersebut juga berkaitan dengan aturan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian ATR/BPN yang mengatur berbagai aspek perizinan dan pengelolaan lahan perkebunan.
Namun dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah tetap harus berpedoman pada ketentuan yang berlaku di tingkat pusat karena regulasi tersebut bukan dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
“Pemerintah daerah tentunya harus tetap berpedoman pada regulasi yang dikeluarkan kementerian pusat karena kewenangan pengaturan ada di tingkat nasional,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa perusahaan perkebunan yang memperoleh izin usaha perkebunan sebelum 26 Februari 2007 tidak diwajibkan membangun kebun masyarakat sebagaimana ketentuan yang muncul pada regulasi setelahnya.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap berupaya mendorong perusahaan agar memberikan kemitraan kepada masyarakat di sekitar wilayah operasional mereka.
“Bupati tetap konsisten ingin agar masyarakat di sekitar perkebunan juga mendapatkan kemitraan kebun. Karena itu kami tetap mendorong perusahaan agar bisa memberikan plasma walaupun secara aturan ada yang tidak bersifat wajib,” ujarnya.
Menurut Rody, beberapa perusahaan juga telah menunjukkan kesediaan untuk memberikan kebun plasma kepada masyarakat meskipun tidak termasuk kewajiban dalam regulasi.
“Alhamdulillah dari beberapa perusahaan yang sudah kami fasilitasi, ada yang bersedia memberikan plasma meskipun sifatnya sukarela,” katanya.
Ke depan pemerintah daerah juga akan mendorong kewajiban plasma menjadi salah satu syarat dalam proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan.
“Nanti pada saat perpanjangan HGU kita dorong agar kewajiban plasma 20 persen itu dipenuhi sebagai salah satu syarat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berkomitmen memperjuangkan agar masyarakat di sekitar perkebunan dapat memiliki kebun plasma sehingga dapat merasakan manfaat ekonomi dari keberadaan investasi perkebunan di wilayah Kotawaringin Timur.
“Kami dari pemerintah daerah satu suara untuk memperjuangkan plasma bagi masyarakat. Kami akan terus berupaya mencari jalan agar kebun plasma ini bisa terealisasi,” tegasnya.
Rody juga berharap forum RDP tersebut dapat menjadi sarana untuk memperkuat komunikasi antara pemerintah daerah, DPRD, perusahaan perkebunan, dan masyarakat sehingga solusi terbaik dapat ditemukan.
“Melalui forum ini kita berharap ada kesepahaman bersama untuk mencari solusi terbaik agar kesejahteraan masyarakat tetap menjadi perhatian,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post