SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengusulkan penetapan status siaga darurat bencana kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menyusul prediksi musim kemarau panjang pada tahun 2026.
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat kesiapsiagaan lintas instansi dalam menghadapi potensi bencana yang diperkirakan lebih tinggi dibanding dua tahun terakhir.
Kepala Pelaksana BPBD Kotim, Multazam menjelaskan bahwa usulan tersebut muncul dalam rapat koordinasi persiapan penanganan bencana kekeringan dan karhutla di wilayah Kotim yang digelar pada awal April 2026.
“Berdasarkan press release BMKG Stasiun Meteorologi Kelas I Tjilik Riwut Palangka Raya tanggal 11 Maret 2026, tahun ini terjadi fenomena El Nino yang memicu datangnya musim kemarau lebih awal dan berlangsung lebih panjang sehingga potensi bencana kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan diperkirakan meningkat dibanding tahun 2024 dan 2025,” ujarnya, Selasa 7 April 2026.
Ia menjelaskan bahwa fenomena El Nino tersebut menyebabkan curah hujan menurun dalam waktu yang cukup lama sehingga meningkatkan risiko kebakaran lahan serta kekeringan di berbagai wilayah.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu diantisipasi sejak dini karena bencana merupakan peristiwa yang dapat mengancam kehidupan masyarakat serta menimbulkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda hingga dampak psikologis.
“Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan oleh faktor alam, non alam maupun faktor manusia yang dapat menyebabkan korban jiwa, kerusakan lingkungan serta kerugian harta benda,” jelasnya.
Dalam sistem penanggulangan bencana, pemerintah dapat menetapkan status keadaan darurat untuk jangka waktu tertentu berdasarkan rekomendasi lembaga yang bertugas menangani bencana.
Multazam menjelaskan bahwa dalam penanganan bencana terdapat beberapa tahapan fase darurat yang harus dilalui, yakni fase siaga darurat, tanggap darurat, serta transisi darurat menuju pemulihan.
“Penetapan status tersebut penting karena menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memperkuat koordinasi serta mobilisasi sumber daya dalam penanggulangan bencana,” katanya.
Ia menambahkan bahwa penentuan status kesiagaan karhutla juga mengacu pada sejumlah parameter teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.9/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2018.
Beberapa parameter tersebut antara lain peringkat bahaya kebakaran, suhu udara, jumlah hari tanpa hujan, analisis curah hujan, prakiraan curah hujan, titik panas atau hotspot, kejadian karhutla, kondisi asap, kualitas udara, jarak pandang hingga jumlah penderita gangguan kesehatan akibat karhutla.
“Seluruh parameter tersebut menjadi dasar analisis dalam menentukan tingkat kesiapsiagaan maupun status darurat karhutla,” ujarnya.
Selain itu, langkah penanggulangan kebakaran hutan dan lahan juga mengacu pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 yang menugaskan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan peran BPBD sebagai koordinator penanganan karhutla di wilayah masing-masing.
Dalam paparannya, Multazam juga menyampaikan bahwa hingga 31 Maret 2026 tercatat sudah terdapat 151 titik panas di wilayah Kotim.
Sementara itu jumlah kejadian kebakaran yang tercatat mencapai 33 kejadian dengan luas lahan terbakar mencapai sekitar 101,393 hektare.
“Data ini menunjukkan bahwa potensi kebakaran hutan dan lahan sudah mulai terlihat sehingga diperlukan langkah antisipasi lebih dini,” katanya.
Sebagai langkah mitigasi, BPBD Kotim mengusulkan penetapan status siaga darurat bencana kekeringan dan karhutla selama enam bulan.
Jika disetujui, status tersebut akan dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Timur yang berlaku selama 185 hari, terhitung mulai 8 April hingga 10 Oktober 2026.
“Apabila disepakati maka akan segera dibuatkan SK Bupati dengan masa berlaku selama 185 hari, yaitu dari 8 April sampai 10 Oktober 2026,” ujarnya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa status tersebut dapat ditingkatkan menjadi tanggap darurat apabila kondisi di lapangan menunjukkan peningkatan signifikan berdasarkan hasil kaji cepat.
“Jika parameter karhutla dan kekeringan meningkat maka status siaga darurat dapat dinaikkan menjadi status tanggap darurat melalui rapat koordinasi kembali,” jelasnya.
Menurut Multazam, penetapan status siaga darurat memiliki peran penting dalam memperkuat koordinasi antar organisasi perangkat daerah (OPD) maupun instansi vertikal dalam menghadapi potensi bencana.
Dengan adanya status tersebut, masing-masing instansi dapat segera melakukan langkah operasional penanggulangan bencana secara lebih cepat.
“Dengan adanya status siaga darurat maka kesiapsiagaan dan koordinasi antar OPD maupun instansi vertikal akan meningkat dalam upaya penanggulangan bencana kekeringan dan karhutla,” ujarnya.
Selain itu, status siaga darurat juga menjadi dasar legalitas penggunaan anggaran untuk kegiatan penanggulangan bencana.
“Jika status siaga sudah ditetapkan maka anggaran dapat digunakan oleh masing-masing OPD. Status siaga bisa menggunakan dana DBH-DR maupun APBD,” katanya.
Sementara apabila status dinaikkan menjadi tanggap darurat, maka pemerintah daerah dapat menggunakan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendukung operasi penanganan bencana.
Multazam juga menyampaikan bahwa pada tahun 2025 Kotim telah memiliki delapan pos lapangan penanganan karhutla yang tersebar di beberapa kecamatan.
Pos lapangan tersebut berada di Kecamatan Kota Besi, Seranau, Cempaga, Parenggean, Teluk Sampit, Mentaya Hilir Selatan, Mentaya Hilir Utara serta Pulau Hanaut.
Seluruh pos lapangan tersebut didukung pendanaannya oleh BPBPK Provinsi Kalimantan Tengah.
“Pada tahun 2025 kita sudah memiliki delapan pos lapangan dan semoga pada tahun 2026 ini dukungan pendanaan dari BPBPK Provinsi Kalimantan Tengah masih tetap ada,” ujarnya.
Selain fokus pada penanganan kebakaran lahan, pemerintah daerah juga mengantisipasi dampak kesehatan yang biasanya muncul saat musim kemarau.
Beberapa penyakit yang sering meningkat pada musim kemarau antara lain infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat asap serta penyakit diare yang berkaitan dengan menurunnya kualitas air bersih.
“Pada saat musim kemarau biasanya terjadi peningkatan kasus penyakit seperti ISPA dan diare sehingga kami berharap Dinas Kesehatan dapat mengantisipasi lonjakan pasien serta menyiapkan ketersediaan obat-obatan,” katanya.
Melalui langkah kesiapsiagaan tersebut, BPBD Kotim berharap seluruh pihak dapat memperkuat koordinasi serta meningkatkan kewaspadaan dalam menghadapi potensi bencana kekeringan dan kebakaran hutan serta lahan pada tahun 2026.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post