• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » BPBD Usulkan Status Siaga Darurat Karhutla dan Kekeringan

BPBD Usulkan Status Siaga Darurat Karhutla dan Kekeringan

Selasa, 7 April 2026
in Kotawaringin Timur
A A
Foto:Kepala Pelaksana BPBD Kotim, Multazam.

Foto:Kepala Pelaksana BPBD Kotim, Multazam.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengusulkan penetapan status siaga darurat bencana kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menyusul prediksi musim kemarau panjang pada tahun 2026.

Langkah ini dilakukan untuk memperkuat kesiapsiagaan lintas instansi dalam menghadapi potensi bencana yang diperkirakan lebih tinggi dibanding dua tahun terakhir.

Baca juga berita lainnya

Kotim Kekurangan Ratusan Relawan Damkar, Disdamkarmat Target Bentuk REDKAR di Seluruh Kecamatan

Peresmian REDKAR Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kebakaran di Kotim

Pancasila dan Data Ekonomi Jadi Fondasi Membangun Kotim yang Lebih Maju

Turnamen Mandiri Jadi Panggung Pembinaan Pemain Muda dan Penggerak Ekonomi Warga

Kepala Pelaksana BPBD Kotim, Multazam menjelaskan bahwa usulan tersebut muncul dalam rapat koordinasi persiapan penanganan bencana kekeringan dan karhutla di wilayah Kotim yang digelar pada awal April 2026.

“Berdasarkan press release BMKG Stasiun Meteorologi Kelas I Tjilik Riwut Palangka Raya tanggal 11 Maret 2026, tahun ini terjadi fenomena El Nino yang memicu datangnya musim kemarau lebih awal dan berlangsung lebih panjang sehingga potensi bencana kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan diperkirakan meningkat dibanding tahun 2024 dan 2025,” ujarnya, Selasa 7 April 2026.

Ia menjelaskan bahwa fenomena El Nino tersebut menyebabkan curah hujan menurun dalam waktu yang cukup lama sehingga meningkatkan risiko kebakaran lahan serta kekeringan di berbagai wilayah.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu diantisipasi sejak dini karena bencana merupakan peristiwa yang dapat mengancam kehidupan masyarakat serta menimbulkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda hingga dampak psikologis.

“Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan oleh faktor alam, non alam maupun faktor manusia yang dapat menyebabkan korban jiwa, kerusakan lingkungan serta kerugian harta benda,” jelasnya.

Dalam sistem penanggulangan bencana, pemerintah dapat menetapkan status keadaan darurat untuk jangka waktu tertentu berdasarkan rekomendasi lembaga yang bertugas menangani bencana.

Multazam menjelaskan bahwa dalam penanganan bencana terdapat beberapa tahapan fase darurat yang harus dilalui, yakni fase siaga darurat, tanggap darurat, serta transisi darurat menuju pemulihan.

“Penetapan status tersebut penting karena menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memperkuat koordinasi serta mobilisasi sumber daya dalam penanggulangan bencana,” katanya.

Ia menambahkan bahwa penentuan status kesiagaan karhutla juga mengacu pada sejumlah parameter teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.9/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2018.

Beberapa parameter tersebut antara lain peringkat bahaya kebakaran, suhu udara, jumlah hari tanpa hujan, analisis curah hujan, prakiraan curah hujan, titik panas atau hotspot, kejadian karhutla, kondisi asap, kualitas udara, jarak pandang hingga jumlah penderita gangguan kesehatan akibat karhutla.

“Seluruh parameter tersebut menjadi dasar analisis dalam menentukan tingkat kesiapsiagaan maupun status darurat karhutla,” ujarnya.

Selain itu, langkah penanggulangan kebakaran hutan dan lahan juga mengacu pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 yang menugaskan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan peran BPBD sebagai koordinator penanganan karhutla di wilayah masing-masing.

Dalam paparannya, Multazam juga menyampaikan bahwa hingga 31 Maret 2026 tercatat sudah terdapat 151 titik panas di wilayah Kotim.

Sementara itu jumlah kejadian kebakaran yang tercatat mencapai 33 kejadian dengan luas lahan terbakar mencapai sekitar 101,393 hektare.

“Data ini menunjukkan bahwa potensi kebakaran hutan dan lahan sudah mulai terlihat sehingga diperlukan langkah antisipasi lebih dini,” katanya.

Sebagai langkah mitigasi, BPBD Kotim mengusulkan penetapan status siaga darurat bencana kekeringan dan karhutla selama enam bulan.

Jika disetujui, status tersebut akan dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Timur yang berlaku selama 185 hari, terhitung mulai 8 April hingga 10 Oktober 2026.

“Apabila disepakati maka akan segera dibuatkan SK Bupati dengan masa berlaku selama 185 hari, yaitu dari 8 April sampai 10 Oktober 2026,” ujarnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa status tersebut dapat ditingkatkan menjadi tanggap darurat apabila kondisi di lapangan menunjukkan peningkatan signifikan berdasarkan hasil kaji cepat.

“Jika parameter karhutla dan kekeringan meningkat maka status siaga darurat dapat dinaikkan menjadi status tanggap darurat melalui rapat koordinasi kembali,” jelasnya.

Menurut Multazam, penetapan status siaga darurat memiliki peran penting dalam memperkuat koordinasi antar organisasi perangkat daerah (OPD) maupun instansi vertikal dalam menghadapi potensi bencana.

Dengan adanya status tersebut, masing-masing instansi dapat segera melakukan langkah operasional penanggulangan bencana secara lebih cepat.

“Dengan adanya status siaga darurat maka kesiapsiagaan dan koordinasi antar OPD maupun instansi vertikal akan meningkat dalam upaya penanggulangan bencana kekeringan dan karhutla,” ujarnya.

Selain itu, status siaga darurat juga menjadi dasar legalitas penggunaan anggaran untuk kegiatan penanggulangan bencana.

“Jika status siaga sudah ditetapkan maka anggaran dapat digunakan oleh masing-masing OPD. Status siaga bisa menggunakan dana DBH-DR maupun APBD,” katanya.

Sementara apabila status dinaikkan menjadi tanggap darurat, maka pemerintah daerah dapat menggunakan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendukung operasi penanganan bencana.

Multazam juga menyampaikan bahwa pada tahun 2025 Kotim telah memiliki delapan pos lapangan penanganan karhutla yang tersebar di beberapa kecamatan.

Pos lapangan tersebut berada di Kecamatan Kota Besi, Seranau, Cempaga, Parenggean, Teluk Sampit, Mentaya Hilir Selatan, Mentaya Hilir Utara serta Pulau Hanaut.

Seluruh pos lapangan tersebut didukung pendanaannya oleh BPBPK Provinsi Kalimantan Tengah.

“Pada tahun 2025 kita sudah memiliki delapan pos lapangan dan semoga pada tahun 2026 ini dukungan pendanaan dari BPBPK Provinsi Kalimantan Tengah masih tetap ada,” ujarnya.

Selain fokus pada penanganan kebakaran lahan, pemerintah daerah juga mengantisipasi dampak kesehatan yang biasanya muncul saat musim kemarau.

Beberapa penyakit yang sering meningkat pada musim kemarau antara lain infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat asap serta penyakit diare yang berkaitan dengan menurunnya kualitas air bersih.

“Pada saat musim kemarau biasanya terjadi peningkatan kasus penyakit seperti ISPA dan diare sehingga kami berharap Dinas Kesehatan dapat mengantisipasi lonjakan pasien serta menyiapkan ketersediaan obat-obatan,” katanya.

Melalui langkah kesiapsiagaan tersebut, BPBD Kotim berharap seluruh pihak dapat memperkuat koordinasi serta meningkatkan kewaspadaan dalam menghadapi potensi bencana kekeringan dan kebakaran hutan serta lahan pada tahun 2026.

(dia/matakalteng)

Share4Tweet3SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Pemkab Kotim Dorong Percepatan Plasma, 11 Berkas Calon Pekebun Segera Diproses

Next Post

Kapolda Kalteng Sambut Menhan dan Satgas PKH, Perkuat Penertiban Kawasan Hutan

Berita Terkait

Kotawaringin Timur

Kotim Kekurangan Ratusan Relawan Damkar, Disdamkarmat Target Bentuk REDKAR di Seluruh Kecamatan

Senin, 1 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Peresmian REDKAR Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kebakaran di Kotim

Senin, 1 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Pancasila dan Data Ekonomi Jadi Fondasi Membangun Kotim yang Lebih Maju

Senin, 1 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Turnamen Mandiri Jadi Panggung Pembinaan Pemain Muda dan Penggerak Ekonomi Warga

Minggu, 31 Mei 2026
Kotawaringin Timur

Tantangan Era Digital Jadi Sorotan, Pesantren Dinilai Benteng Pembentukan Karakter Generasi Muda

Sabtu, 30 Mei 2026
Kotawaringin Timur

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026
Load More
Next Post

Kapolda Kalteng Sambut Menhan dan Satgas PKH, Perkuat Penertiban Kawasan Hutan

Datangi Rutan Kelas IIA, Polresta Palangka Raya Gelar Razia bagi Warga Binaan

Panen Lele Capai 1,2 Ton, Program Ketapang Rupa Rutan Palangka Raya Berjalan Berkelanjutan

Polresta Palangka Raya Dukung Kelancaran Agenda Pemerintahan Daerah

Kotim Tetapkan Siaga Darurat Karhutla dan Kekeringan Selama Enam Bulan

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK