Pemkab Kotim Sampaikan LKPJ APBD 2025 di DPRD, Realisasi Pendapatan Capai 88,98 Persen

SAMPIT – Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Irawati menyampaikan pidato pengantar pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2025. Disebutkan bahwa Realisasi Pendapatan mencapai 88,98%.

Laporan tersebut merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah atas penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran.

Baca juga berita lainnya

“Laporan Keterangan Pertanggungjawaban yang selanjutnya disingkat LKPJ merupakan laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada DPRD sebagai wujud akuntabilitas atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Wakil Bupati Kotawaringin Timur Irawati, Senin 30 Maret 2026.

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, LKPJ harus disampaikan kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Selain itu, penyusunan LKPJ Tahun 2025 juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 yang mengatur mengenai laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dalam laporan tersebut dijelaskan ruang lingkup penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, hasil pelaksanaan program dan kegiatan, permasalahan yang dihadapi serta upaya penyelesaiannya.

Selain itu juga memuat kebijakan strategis yang ditetapkan kepala daerah, tindak lanjut rekomendasi DPRD pada tahun sebelumnya serta hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan dari pemerintah pusat.

“LKPJ memuat ruang lingkup penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah serta hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan. Hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan tersebut meliputi pelaksanaan program dan kegiatan, permasalahan dan upaya penyelesaian, kebijakan strategis kepala daerah, serta tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun sebelumnya,” jelasnya.

Lebih lanjut Irawati menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025 Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur terus berupaya menjalankan pembangunan sejalan dengan semangat “Kotim Harati”.

Namun demikian, ia mengakui bahwa tahun tersebut juga diwarnai berbagai dinamika fiskal yang menjadi tantangan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Ia memaparkan bahwa target pendapatan daerah pada APBD Tahun Anggaran 2025 secara keseluruhan ditetapkan sebesar Rp2.221.392.677.975. Pendapatan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.

“Berdasarkan target tersebut, sampai akhir Desember 2025 realisasi pendapatan daerah mencapai Rp1.976.490.235.733,58 atau sebesar 88,98 persen dari target yang telah ditetapkan,” ungkapnya.

Selain pendapatan, Irawati juga menyampaikan laporan terkait belanja daerah. Pada APBD Tahun Anggaran 2025, target belanja daerah ditetapkan sebesar Rp2.385.294.593.700.

Sementara itu, hingga akhir tahun anggaran realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp2.126.783.459.161 atau sekitar 89,16 persen dari target yang telah direncanakan.

Belanja daerah tersebut terdiri dari beberapa komponen utama, yakni belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga serta belanja transfer yang digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan daerah.

“Berdasarkan kemampuan keuangan daerah, target belanja tahun 2025 sebesar Rp2.385.294.593.700 dengan realisasi mencapai Rp2.126.783.459.161 atau sebesar 89,16 persen,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Irawati juga menyampaikan bahwa penyusunan LKPJ mengikuti sistematika yang menggambarkan berbagai capaian penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini mencakup capaian pelaksanaan program dan kegiatan yang diukur melalui target kinerja yang telah ditetapkan dalam perjanjian kinerja.

Selain itu, laporan tersebut juga memuat kebijakan strategis yang telah ditetapkan pemerintah daerah serta tindak lanjut terhadap berbagai rekomendasi DPRD yang disampaikan pada tahun anggaran sebelumnya.

Ia berharap penyampaian LKPJ ini dapat menjadi bahan evaluasi bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dengan adanya laporan tersebut, pemerintah daerah juga diharapkan dapat terus meningkatkan kinerja, memperkuat akuntabilitas serta memastikan program pembangunan berjalan secara efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

(dia/matakalteng)

ad-space

Berita Terkait

Next Post

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

  • PT HMBPnjir an Selama 2026Didahaa Rp 335 Jui ="jeg_meta_date">

  • <5iv classb2edac href="mailto:[email protected]">