SAMPIT – Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rody Kamislam, menegaskan bahwa persoalan legalitas kepengurusan Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Bagendang Raya di Kecamatan Mentaya Hilir Utara merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menentukan perubahan kepengurusan atau status legal organisasi tersebut karena seluruh keputusan terkait perhutanan sosial berada di tangan kementerian. “Yang berwenang memberikan keputusan terkait perubahan kepengurusan dan lain sebagainya itu adalah Kementerian Kehutanan. Di Kotim memang ada perwakilan melalui program perhutanan sosial, yakni Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) yang berkantor di Palangka Raya,” ujar Rody, Senin 30 Maret 2026.
Menurutnya, pemerintah daerah hanya berperan memfasilitasi masyarakat, khususnya dalam memastikan bahwa penerima manfaat dari program perhutanan sosial benar-benar berasal dari warga desa setempat yang tergabung dalam koperasi atau kelompok tani. “Pemda hanya sebatas memfasilitasi, terutama memastikan masyarakat yang tergabung dalam koperasi atau kelompok itu benar-benar masyarakat desa setempat,” jelasnya.
Rody menambahkan, secara administrasi kepengurusan Gapoktanhut Bagendang Raya hingga saat ini masih merujuk pada surat keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan. “Untuk Gapoktan itu memang ada SK dari Kementerian Kehutanan. Sehingga kepengurusan atas nama Dadang itu masih sah. Artinya selama belum ada pengurus baru yang disahkan oleh kementerian, maka kepengurusan yang ada masih berjalan,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa selama SK tersebut masih berlaku, aktivitas di kawasan yang dikelola Gapoktanhut tidak boleh dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki hubungan dengan kelompok pemegang izin. “Selama belum ada perubahan dari Kementerian Kehutanan, SK itu masih memiliki legalitas. Jadi tidak boleh ada aktivitas pemanenan oleh pihak yang tidak berhubungan dengan kelompok tersebut,” katanya.
Di sisi lain, Rody menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap mendorong agar manfaat pengelolaan kawasan hutan melalui skema perhutanan sosial dapat dirasakan oleh masyarakat sekitar. Menurutnya, peran kepala desa hingga camat sangat penting untuk memastikan bahwa keanggotaan kelompok benar-benar diisi oleh warga lokal.
“Dari pemerintah daerah tentu berharap manfaatnya dirasakan oleh masyarakat sekitar. Itu biasanya difasilitasi oleh kepala desa atau camat untuk memastikan bahwa anggota kelompok benar-benar warga setempat,” tambahnya. Sementara itu, polemik terkait pengelolaan lahan di bawah naungan Gapoktanhut Bagendang Raya beberapa waktu terakhir sempat memicu konflik di tengah masyarakat.
Areal yang dipersoalkan merupakan bagian dari program perhutanan sosial dengan luas ribuan hektare yang dikelola oleh beberapa kelompok tani di wilayah Kecamatan Mentaya Hilir Utara. Dalam struktur organisasi Gapoktanhut Bagendang Raya, terdapat tiga kelompok tani yang tergabung, yakni Kapakat Permai, Ramban Jaya, dan Buding Jaya. Salah satu areal perkebunan sawit yang menjadi perhatian memiliki luas sekitar 3.509 hektare dan berada dalam pengelolaan kelompok Buding Jaya.
Konflik di kawasan tersebut juga dipicu oleh perbedaan klaim kepemilikan dan pengelolaan lahan antara sejumlah pihak. Bahkan, sejumlah aksi protes dan tudingan terhadap pengurus Gapoktanhut sempat muncul karena dianggap tidak transparan dalam pengelolaan lahan dan kemitraan. Namun pihak pengurus membantah tuduhan tersebut dan menyatakan seluruh proses telah mengikuti mekanisme yang berlaku.
Situasi sempat memanas ketika rapat terkait kepengurusan Gapoktanhut di Kantor Kecamatan Mentaya Hilir Utara berujung ricuh dan menyebabkan camat setempat menjadi korban pemukulan oleh massa yang hadir dalam pertemuan tersebut. Insiden tersebut semakin memperkeruh polemik yang telah berlangsung cukup lama di kawasan tersebut.
Selain itu, konflik juga dipicu oleh dugaan adanya pihak-pihak yang memanen hasil sawit di kawasan tersebut tanpa izin dari kelompok pemegang hak pengelolaan, sehingga memunculkan potensi persoalan hukum dan konflik antar kelompok masyarakat.
Karena itu, pemerintah daerah berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait status kepengurusan maupun pengelolaan kawasan tersebut agar konflik tidak semakin meluas di tengah masyarakat. ‘“Intinya kita menunggu mekanisme dari Kementerian Kehutanan. Karena perubahan kepengurusan atau keputusan lainnya hanya bisa dilakukan oleh kementerian,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post