• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Legalitas Gapoktanhut Bagendang Raya Masih Mengacu SK Kementerian, Pemda Hanya Fasilitasi !!

Legalitas Gapoktanhut Bagendang Raya Masih Mengacu SK Kementerian, Pemda Hanya Fasilitasi !!

Senin, 30 Maret 2026
in Kotawaringin Timur
A A
Foto Ilustrasi Google.

Foto Ilustrasi Google.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rody Kamislam, menegaskan bahwa persoalan legalitas kepengurusan Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Bagendang Raya di Kecamatan Mentaya Hilir Utara merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menentukan perubahan kepengurusan atau status legal organisasi tersebut karena seluruh keputusan terkait perhutanan sosial berada di tangan kementerian. “Yang berwenang memberikan keputusan terkait perubahan kepengurusan dan lain sebagainya itu adalah Kementerian Kehutanan. Di Kotim memang ada perwakilan melalui program perhutanan sosial, yakni Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) yang berkantor di Palangka Raya,” ujar Rody, Senin 30 Maret 2026.

Baca juga berita lainnya

Kotim Kekurangan Ratusan Relawan Damkar, Disdamkarmat Target Bentuk REDKAR di Seluruh Kecamatan

Peresmian REDKAR Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kebakaran di Kotim

Pancasila dan Data Ekonomi Jadi Fondasi Membangun Kotim yang Lebih Maju

Turnamen Mandiri Jadi Panggung Pembinaan Pemain Muda dan Penggerak Ekonomi Warga

Menurutnya, pemerintah daerah hanya berperan memfasilitasi masyarakat, khususnya dalam memastikan bahwa penerima manfaat dari program perhutanan sosial benar-benar berasal dari warga desa setempat yang tergabung dalam koperasi atau kelompok tani. “Pemda hanya sebatas memfasilitasi, terutama memastikan masyarakat yang tergabung dalam koperasi atau kelompok itu benar-benar masyarakat desa setempat,” jelasnya.

Rody menambahkan, secara administrasi kepengurusan Gapoktanhut Bagendang Raya hingga saat ini masih merujuk pada surat keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan. “Untuk Gapoktan itu memang ada SK dari Kementerian Kehutanan. Sehingga kepengurusan atas nama Dadang itu masih sah. Artinya selama belum ada pengurus baru yang disahkan oleh kementerian, maka kepengurusan yang ada masih berjalan,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa selama SK tersebut masih berlaku, aktivitas di kawasan yang dikelola Gapoktanhut tidak boleh dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki hubungan dengan kelompok pemegang izin. “Selama belum ada perubahan dari Kementerian Kehutanan, SK itu masih memiliki legalitas. Jadi tidak boleh ada aktivitas pemanenan oleh pihak yang tidak berhubungan dengan kelompok tersebut,” katanya.

Di sisi lain, Rody menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap mendorong agar manfaat pengelolaan kawasan hutan melalui skema perhutanan sosial dapat dirasakan oleh masyarakat sekitar. Menurutnya, peran kepala desa hingga camat sangat penting untuk memastikan bahwa keanggotaan kelompok benar-benar diisi oleh warga lokal.

“Dari pemerintah daerah tentu berharap manfaatnya dirasakan oleh masyarakat sekitar. Itu biasanya difasilitasi oleh kepala desa atau camat untuk memastikan bahwa anggota kelompok benar-benar warga setempat,” tambahnya. Sementara itu, polemik terkait pengelolaan lahan di bawah naungan Gapoktanhut Bagendang Raya beberapa waktu terakhir sempat memicu konflik di tengah masyarakat.

Areal yang dipersoalkan merupakan bagian dari program perhutanan sosial dengan luas ribuan hektare yang dikelola oleh beberapa kelompok tani di wilayah Kecamatan Mentaya Hilir Utara. Dalam struktur organisasi Gapoktanhut Bagendang Raya, terdapat tiga kelompok tani yang tergabung, yakni Kapakat Permai, Ramban Jaya, dan Buding Jaya. Salah satu areal perkebunan sawit yang menjadi perhatian memiliki luas sekitar 3.509 hektare dan berada dalam pengelolaan kelompok Buding Jaya.

Konflik di kawasan tersebut juga dipicu oleh perbedaan klaim kepemilikan dan pengelolaan lahan antara sejumlah pihak. Bahkan, sejumlah aksi protes dan tudingan terhadap pengurus Gapoktanhut sempat muncul karena dianggap tidak transparan dalam pengelolaan lahan dan kemitraan. Namun pihak pengurus membantah tuduhan tersebut dan menyatakan seluruh proses telah mengikuti mekanisme yang berlaku.

Situasi sempat memanas ketika rapat terkait kepengurusan Gapoktanhut di Kantor Kecamatan Mentaya Hilir Utara berujung ricuh dan menyebabkan camat setempat menjadi korban pemukulan oleh massa yang hadir dalam pertemuan tersebut. Insiden tersebut semakin memperkeruh polemik yang telah berlangsung cukup lama di kawasan tersebut.

Selain itu, konflik juga dipicu oleh dugaan adanya pihak-pihak yang memanen hasil sawit di kawasan tersebut tanpa izin dari kelompok pemegang hak pengelolaan, sehingga memunculkan potensi persoalan hukum dan konflik antar kelompok masyarakat.

Karena itu, pemerintah daerah berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait status kepengurusan maupun pengelolaan kawasan tersebut agar konflik tidak semakin meluas di tengah masyarakat. ‘“Intinya kita menunggu mekanisme dari Kementerian Kehutanan. Karena perubahan kepengurusan atau keputusan lainnya hanya bisa dilakukan oleh kementerian,” pungkasnya.

(dia/matakalteng)

Share5Tweet3SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Perkuat Peran Perisai, BPJS Ketenagakerjaan Sampit Gelar Sosialisasi Program Perlindungan Pekerja

Next Post

Posko Angkutan Laut Lebaran di Pelabuhan Sampit Resmi Ditutup, Layani 13.190 Penumpang

Berita Terkait

Kotawaringin Timur

Kotim Kekurangan Ratusan Relawan Damkar, Disdamkarmat Target Bentuk REDKAR di Seluruh Kecamatan

Senin, 1 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Peresmian REDKAR Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kebakaran di Kotim

Senin, 1 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Pancasila dan Data Ekonomi Jadi Fondasi Membangun Kotim yang Lebih Maju

Senin, 1 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Turnamen Mandiri Jadi Panggung Pembinaan Pemain Muda dan Penggerak Ekonomi Warga

Minggu, 31 Mei 2026
Kotawaringin Timur

Tantangan Era Digital Jadi Sorotan, Pesantren Dinilai Benteng Pembentukan Karakter Generasi Muda

Sabtu, 30 Mei 2026
Kotawaringin Timur

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026
Load More
Next Post

Posko Angkutan Laut Lebaran di Pelabuhan Sampit Resmi Ditutup, Layani 13.190 Penumpang

Agustiar Sabran Pimpin Hari Jadi Kabupaten Kapuas

DPRD Pulpis Gelar Rapat Penyampaian LKPJ Kepala Daerah

DPRD Pulpis Gelar Rapat Penyampaian LKPJ Kepala Daerah

DWP Kalteng Resmikan Galeri Cafe

Ukur Pemahaman Nilai Pancasila, Kesbangpol Kapuas Gelar Seleksi PIP dan TIU Paskibraka 2026

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK