SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur pemerintah daerah akan mulai disalurkan pada Senin, 16 Maret 2026. Untuk memenuhi kewajiban tersebut, pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp35,6 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026.
Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kotim, Rachmadan, menyampaikan bahwa kebijakan pembayaran THR tersebut mengacu pada regulasi pemerintah pusat serta aturan teknis di tingkat daerah.
“Selain itu, pelaksanaannya juga berpedoman pada peraturan bupati yang mengatur teknis pemberian THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026. Untuk saat ini Perbup dalam proses,” ujarnya, Rabu 11 Maret 2026.
Ia menjelaskan bahwa pemberian THR tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun serta penerima tunjangan tahun 2026.
Adapun penerima THR di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK paruh waktu, Bupati dan Wakil Bupati, serta pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Rachmadan menambahkan bahwa perhitungan besaran THR menggunakan komponen gaji yang diterima aparatur pada Februari 2026. Secara keseluruhan, jumlah aparatur yang akan menerima pembayaran tersebut mencapai 9.331 orang.
“Pemerintah daerah berharap pembayaran THR ini dapat membantu memenuhi kebutuhan aparatur menjelang Hari Raya serta memberikan dampak positif bagi perputaran ekonomi di daerah,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post