• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Rabu, 10 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Sekolah di Kotim Wajib Atur Penggunaan Smartphone, Disdik Tegaskan Surat Edaran Sudah Keluar

Sekolah di Kotim Wajib Atur Penggunaan Smartphone, Disdik Tegaskan Surat Edaran Sudah Keluar

Rabu, 11 Maret 2026
in Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur, Kotawaringin Timur
A A
Foto:IST/MATA KALTENG - Tangkapan layar surat edaran pembatasan penggunaan smartphone di sekolah yang ada di Kotim.

Foto:IST/MATA KALTENG - Tangkapan layar surat edaran pembatasan penggunaan smartphone di sekolah yang ada di Kotim.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Yolanda Lonita Fenisia menegaskan bahwa pemerintah daerah menerbitkan kebijakan pengaturan penggunaan ponsel atau smartphone di lingkungan satuan pendidikan mulai dari PAUD, SD hingga SMP. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kotawaringin Timur Nomor 400.3.1/189/DISDIK-1/2026.

“Pemanfaatan teknologi informasi seharusnya dapat mencerdaskan kehidupan bangsa melalui penggunaan yang optimal dan bertanggung jawab,” ujar Yolanda, Rabu 11 Maret 2026.

Baca juga berita lainnya

Antisipasi Genangan Jelang Penerbangan Perdana Super Air Jet, Bandara H Asan Perkuat Koordinasi dengan Pemkab Kotim

Belanja Pegawai 30 Persen APBD Bakal Ditinjau, Daerah Minta Pemerintah Pusat Perhatikan Beban PPPK

Sempat Tertunda Karena Cuaca, Penerbangan Super Air Jet Diharapkan Perkuat Konektivitas Kotim, Seruyan dan Katingan

Dishub Kotim Minta Warga Laporkan Truk Besar yang Masih Melintas di Dalam Kota

Ia menjelaskan, pengaturan ini diterapkan untuk meningkatkan prestasi belajar dan disiplin murid sekaligus mencegah dampak negatif dari penggunaan teknologi informasi yang tidak tepat di lingkungan sekolah.

“Tujuan utama kebijakan ini adalah menjaga konsentrasi siswa selama kegiatan belajar mengajar sekaligus menghindari dampak negatif dari penggunaan smartphone,” katanya.

Dalam surat edaran tersebut, setiap kepala satuan pendidikan diminta menetapkan aturan jelas terkait penggunaan ponsel di sekolah. Penggunaan perangkat tersebut hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu seperti keadaan darurat atau untuk keperluan pembelajaran dengan izin guru.

“Penggunaan ponsel dan smartphone selama berada di lingkungan satuan pendidikan harus diatur dengan baik, kecuali dalam kondisi darurat atau dengan izin guru untuk kebutuhan pembelajaran,” jelasnya.

Selain bagi siswa, aturan juga berlaku untuk guru dan tenaga kependidikan agar penggunaan ponsel tidak mengganggu proses belajar mengajar di kelas.

“Guru dan tenaga kependidikan juga diharapkan menggunakan ponsel secara bijak agar tidak mengganggu konsentrasi siswa saat kegiatan belajar berlangsung,” ujarnya.

Untuk mendukung penerapan aturan tersebut, sekolah diminta menyediakan tempat penyimpanan khusus bagi ponsel milik siswa selama berada di lingkungan sekolah.

“Sekolah diminta menyediakan loker atau tempat penyimpanan terpusat bagi ponsel siswa selama berada di sekolah,” tambahnya.

Sebagai bentuk komunikasi darurat, setiap sekolah juga diminta menyediakan nomor kontak WhatsApp atau SMS wali kelas maupun guru bimbingan konseling agar orang tua tetap dapat menghubungi pihak sekolah ketika diperlukan.

“Nomor kontak wali kelas atau guru BK perlu disediakan agar komunikasi darurat dengan orang tua atau wali murid tetap dapat berjalan,” jelas Yolanda.

Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi kebijakan tersebut kepada orang tua murid agar penerapannya dapat berjalan efektif.

“Kebijakan ini harus disosialisasikan secara efektif kepada orang tua atau wali murid sehingga mereka memahami tujuan dan manfaat pengaturan penggunaan smartphone di sekolah,” katanya.

Selain itu, sekolah diminta memasang pamflet informatif mengenai aturan penggunaan ponsel di berbagai area strategis seperti ruang kelas, gedung utama, perpustakaan hingga kantin.

“Informasi terkait pengaturan penggunaan ponsel dan nomor layanan pengaduan juga harus dipasang di area strategis agar mudah diketahui seluruh warga sekolah,” ujarnya.

Kebijakan tersebut juga melarang seluruh warga sekolah membuat konten media sosial yang tidak berkaitan dengan kegiatan pembelajaran, terlebih yang mengandung unsur negatif seperti SARA, pornografi, intoleransi atau paham radikalisme.

“Di lingkungan satuan pendidikan tidak diperbolehkan membuat konten media sosial yang tidak berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar atau yang bersifat negatif,” tegasnya.

Yolanda menambahkan bahwa pengawas satuan pendidikan akan ikut mengawal serta memantau pelaksanaan kebijakan tersebut di setiap sekolah.

“Pengawas satuan pendidikan akan memandu dan memantau pelaksanaan kebijakan ini agar dapat berjalan dengan baik,” katanya.

Selain di sekolah, pihaknya juga mengajak orang tua untuk ikut berperan aktif mengawasi penggunaan smartphone anak di rumah agar akses internet tetap sehat dan bertanggung jawab.

“Kami juga menghimbau orang tua untuk mengawasi penggunaan ponsel anak di rumah sehingga tercipta lingkungan belajar yang kondusif,” ujarnya.

Meski demikian, penggunaan smartphone tetap diperbolehkan jika digunakan sebagai penunjang kegiatan belajar mengajar dengan pengaturan teknis yang ditetapkan oleh masing-masing kepala satuan pendidikan.

“Pengecualian tetap ada jika smartphone digunakan untuk mendukung kegiatan pembelajaran sesuai kebijakan sekolah,” jelasnya.

Untuk mendukung pengawasan kebijakan tersebut, Dinas Pendidikan Kotim juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat.

“Jika ada dugaan pelanggaran, masyarakat dapat menyampaikan melalui hotline layanan pengaduan WhatsApp Dinas Pendidikan Kotim di nomor 0813 4792 8304,” pungkasnya.

(dia/matakalteng)

Share6Tweet4SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Wiyatno Dapat Aplaus Meriah Saat Safari Ramadhan di Bataguh

Next Post

H-9 Lebaran, Lebih 1.000 Penumpang Berangkat dari Sampit ke Jawa

Berita Terkait

Kotawaringin Timur

Antisipasi Genangan Jelang Penerbangan Perdana Super Air Jet, Bandara H Asan Perkuat Koordinasi dengan Pemkab Kotim

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Belanja Pegawai 30 Persen APBD Bakal Ditinjau, Daerah Minta Pemerintah Pusat Perhatikan Beban PPPK

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Sempat Tertunda Karena Cuaca, Penerbangan Super Air Jet Diharapkan Perkuat Konektivitas Kotim, Seruyan dan Katingan

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Dishub Kotim Minta Warga Laporkan Truk Besar yang Masih Melintas di Dalam Kota

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Penantian 21 Tahun Menuju Kepastian, Pemkab Kotim Siapkan Hibah Lahan untuk Hindu Kaharingan

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Drainase Ujung Bandara H Asan Jadi Perhatian, Bupati Ingin Runway Bebas Genangan

Selasa, 9 Juni 2026
Load More
Next Post

H-9 Lebaran, Lebih 1.000 Penumpang Berangkat dari Sampit ke Jawa

BKPSDM Kapuas Terima Kunjungan Kerja DPRD Balangan, Bahas Pengelolaan Manajemen ASN

Pantau Ketersediaan dan Harga Sembako Bupati dan Wabup Sidak Pasar dan Bulog

DPRD Palangka Raya Tekankan Pemerataan Fasilitas Kesehatan di Seluruh Puskesmas

Pasar Murah Ramadan, Pemprov Kalteng Bagikan Ribuan Sembako Gratis kepada Mahasiswa

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK