SAMPIT – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Yolanda Lonita Fenisia menegaskan bahwa pemerintah daerah menerbitkan kebijakan pengaturan penggunaan ponsel atau smartphone di lingkungan satuan pendidikan mulai dari PAUD, SD hingga SMP. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kotawaringin Timur Nomor 400.3.1/189/DISDIK-1/2026.
“Pemanfaatan teknologi informasi seharusnya dapat mencerdaskan kehidupan bangsa melalui penggunaan yang optimal dan bertanggung jawab,” ujar Yolanda, Rabu 11 Maret 2026.
Ia menjelaskan, pengaturan ini diterapkan untuk meningkatkan prestasi belajar dan disiplin murid sekaligus mencegah dampak negatif dari penggunaan teknologi informasi yang tidak tepat di lingkungan sekolah.
“Tujuan utama kebijakan ini adalah menjaga konsentrasi siswa selama kegiatan belajar mengajar sekaligus menghindari dampak negatif dari penggunaan smartphone,” katanya.
Dalam surat edaran tersebut, setiap kepala satuan pendidikan diminta menetapkan aturan jelas terkait penggunaan ponsel di sekolah. Penggunaan perangkat tersebut hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu seperti keadaan darurat atau untuk keperluan pembelajaran dengan izin guru.
“Penggunaan ponsel dan smartphone selama berada di lingkungan satuan pendidikan harus diatur dengan baik, kecuali dalam kondisi darurat atau dengan izin guru untuk kebutuhan pembelajaran,” jelasnya.
Selain bagi siswa, aturan juga berlaku untuk guru dan tenaga kependidikan agar penggunaan ponsel tidak mengganggu proses belajar mengajar di kelas.
“Guru dan tenaga kependidikan juga diharapkan menggunakan ponsel secara bijak agar tidak mengganggu konsentrasi siswa saat kegiatan belajar berlangsung,” ujarnya.
Untuk mendukung penerapan aturan tersebut, sekolah diminta menyediakan tempat penyimpanan khusus bagi ponsel milik siswa selama berada di lingkungan sekolah.
“Sekolah diminta menyediakan loker atau tempat penyimpanan terpusat bagi ponsel siswa selama berada di sekolah,” tambahnya.
Sebagai bentuk komunikasi darurat, setiap sekolah juga diminta menyediakan nomor kontak WhatsApp atau SMS wali kelas maupun guru bimbingan konseling agar orang tua tetap dapat menghubungi pihak sekolah ketika diperlukan.
“Nomor kontak wali kelas atau guru BK perlu disediakan agar komunikasi darurat dengan orang tua atau wali murid tetap dapat berjalan,” jelas Yolanda.
Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi kebijakan tersebut kepada orang tua murid agar penerapannya dapat berjalan efektif.
“Kebijakan ini harus disosialisasikan secara efektif kepada orang tua atau wali murid sehingga mereka memahami tujuan dan manfaat pengaturan penggunaan smartphone di sekolah,” katanya.
Selain itu, sekolah diminta memasang pamflet informatif mengenai aturan penggunaan ponsel di berbagai area strategis seperti ruang kelas, gedung utama, perpustakaan hingga kantin.
“Informasi terkait pengaturan penggunaan ponsel dan nomor layanan pengaduan juga harus dipasang di area strategis agar mudah diketahui seluruh warga sekolah,” ujarnya.
Kebijakan tersebut juga melarang seluruh warga sekolah membuat konten media sosial yang tidak berkaitan dengan kegiatan pembelajaran, terlebih yang mengandung unsur negatif seperti SARA, pornografi, intoleransi atau paham radikalisme.
“Di lingkungan satuan pendidikan tidak diperbolehkan membuat konten media sosial yang tidak berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar atau yang bersifat negatif,” tegasnya.
Yolanda menambahkan bahwa pengawas satuan pendidikan akan ikut mengawal serta memantau pelaksanaan kebijakan tersebut di setiap sekolah.
“Pengawas satuan pendidikan akan memandu dan memantau pelaksanaan kebijakan ini agar dapat berjalan dengan baik,” katanya.
Selain di sekolah, pihaknya juga mengajak orang tua untuk ikut berperan aktif mengawasi penggunaan smartphone anak di rumah agar akses internet tetap sehat dan bertanggung jawab.
“Kami juga menghimbau orang tua untuk mengawasi penggunaan ponsel anak di rumah sehingga tercipta lingkungan belajar yang kondusif,” ujarnya.
Meski demikian, penggunaan smartphone tetap diperbolehkan jika digunakan sebagai penunjang kegiatan belajar mengajar dengan pengaturan teknis yang ditetapkan oleh masing-masing kepala satuan pendidikan.
“Pengecualian tetap ada jika smartphone digunakan untuk mendukung kegiatan pembelajaran sesuai kebijakan sekolah,” jelasnya.
Untuk mendukung pengawasan kebijakan tersebut, Dinas Pendidikan Kotim juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat.
“Jika ada dugaan pelanggaran, masyarakat dapat menyampaikan melalui hotline layanan pengaduan WhatsApp Dinas Pendidikan Kotim di nomor 0813 4792 8304,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post