SAMPIT – Camat Telaga Antang, Joko Aryadi Setiawan, menyoroti persoalan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang masuk ke dalam wilayah desa dan berdampak langsung pada kesulitan masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan. Selain infrastruktur, persoalan agraria ini menjadi salah satu keluhan utama warga yang disampaikan kepada pemerintah kecamatan.
“Selain itu persoalan lainnya yaitu HGU perusahaan yang masuk dalam lingkungan atau desa, sehingga masyarakat desa mengalami kesulitan mengurus surat tanah karena masuk HGU itu yang dikeluhkan masyarakat saya. Mengapa tidak bisa keluar surat-suratnya berdasarkan aturan Dirjen,” jelas Joko, Minggu 1 Maret 2026.
Ia menerangkan, masyarakat mempertanyakan mengapa dokumen kepemilikan atau surat tanah tidak dapat diterbitkan, padahal mereka telah menempati dan mengelola lahan tersebut sejak lama. “Kondisi tumpang tindih antara wilayah desa dengan area HGU perusahaan membuat proses administrasi pertanahan menjadi rumit dan berlarut-larut,” tegasnya.
Menurutnya, persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek legalitas, tetapi juga berdampak pada kepastian hukum dan rasa aman masyarakat dalam mengelola lahan yang menjadi sumber penghidupan mereka. Ketika status lahan masuk dalam kawasan HGU, maka penerbitan dokumen resmi menjadi terkendala oleh regulasi yang berlaku.
“Kami berharap permasalahan ini dapat menjadi perhatian serius pemerintah daerah serta pihak-pihak terkait,” ucapnya. Ia menilai diperlukan solusi konkret dan koordinasi lintas instansi agar masyarakat Telaga Antang mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati.
Dengan adanya langkah penyelesaian yang jelas dan terukur, masyarakat diharapkan tidak lagi mengalami kesulitan dalam mengurus administrasi pertanahan, sekaligus dapat menikmati kepastian hukum dan akses pembangunan yang lebih baik di masa mendatang.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post